Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Zonasi Upaya Reformasi Pendidikan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan bahwa reformasi sekolah menjadi tema besar program pemerintah di bidang pendidikan dasar dan menengah. Salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah penerapan sistem zonasi pada persekolahan.
Mendikbud Muhadjir Effendy menghadiri raker dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/4)./Antara-Wahyu Putro A
Mendikbud Muhadjir Effendy menghadiri raker dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/4)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan  reformasi sekolah menjadi tema besar program pemerintah di bidang pendidikan dasar dan menengah. Salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah penerapan sistem zonasi pada persekolahan.

"Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Target kita bukan hanya pemerataan akses pada layanan pendidikan saja, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Kamis (31/5/2018).

Meskipun kewenangan pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dibagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, diharapkan kerja sama antar pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi tidak dibatasi oleh sekat-sekat birokrasi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Tidak banyak perubahan dalam peraturan pengganti, fokus kebijakan pada implementasi sistem zonasi. Di dalam pasal 16 disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Adapun radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing sekolah.

Ditegaskan kembali oleh Mendikbud bahwa kebijakan zonasi ini diambil sebagai respon atas terjadinya 'kasta' dalam sistem pendidikan yang selama ini ada karena seleksi mutu masukan/penerimaan peserta didik baru.

"Tidak boleh ada favoritisme. Pola pikir kastanisasi dan favoritisme dalam pendidikan semacam itu harus kita ubah. Seleksi dalam zonasi dibolehkan hanya untuk penempatan,” ujar Muhadjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper