Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik Dirut PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Rony Tedy yang nilainya ditaksir mencapai Rp600 miliar.
Penyitaan aset milik tersangka Dirut PT TAB Rony Tedy tersebut dilakukan dalam rangka mengembalikan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kredit PT Bank Mandiri Commercial Banking Centre cabang Bandung oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB) yang merugikan negara hingga Rp1,8 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Adi Toegarisman mengungkapkan aset yang telah disita itu berupa pabrik milik PT TAB di Bandung dan sebuah sedan mewah Porsche ditambah lagi apartemen kelas premium di wilayah Jakarta Selatan.
"Kalau ditotal semua aset yang sudah kami sita itu nilainya ditaksir mencapai Rp600 miliar," tuturnya, Jumat (25/5/2018).
Adi memastikan Kejagung tidak akan berhenti untuk terus memburu semua aset milik Dirut PT TAB yang kini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Kejaksaan. Adi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami sudah komitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga selesai," katanya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung Warih Sadono mengatakan pihaknya masih fokus menyelidiki keterlibatan jajaran PT TAB dan Bank Mandiri Bandung dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, sudah ada 7 orang tersangka yang terjerat dalam kasus itu.
"Kami masih memposisikan diri pada 7 orang tersangka. Jadi tunggu perkembangannya ya," ujarnya.