Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat diminta untuk menahan diri dan tidak memberi cap negatif kepada anak pelaku aksi teror di Indonesia.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan anak-anak tidak boleh menjadi sasaran stigma atas perbuatan orang tua mereka, termasuk anak terduga pelaku teror.
"Selalim apa pun orang tua, anak-anak yang mereka lahirkan tidak sepantasnya menerima getah akibat teror yang diduga mereka perbuat," kata Seto melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Seto mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hak-hak atau kepentingan-kepentingan terbaik anak-anak terduga teroris seharusnya tetap terpenuhi. Menurut Seto, pengusiran dan pengasingan terhadap anak-anak terduga teroris merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Apalagi ketika negara bersikukuh "anak-anak terduga teroris" bisa disamakan begitu saja dengan "anak-anak teroris", meskipun tidak ada proses hukum yang pernah diselenggarakan untuk menetapkan status tersebut.
"Negara dituntut konsekuen untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak korban jaringan terorisme," tuturnya.
Seto khawatir pengabaian oleh negara serta persekusi oleh masyarakat terhadap anak-anak para terpidana dan terduga teroris, justru akan menciptakan prakondisi bagi mereka untuk kelak benar-benar mengikuti perilaku kekerasan sebagai cara mencapai tujuan.
Sebagaimana diketahui, sejumlah aksi teror yang terjadi melibatkan anak-anak, termasuk sebagai korban bahkan pelaku. Seperti aksi bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya dan rusunawa di Sidoarjo serta Mapolrestabes Surabaya.