Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS NOVEL BASWEDAN: Komnas HAM Perpanjang Masa Tugas Tim Bersama

Setelah terhenti selama kira-kira 1 tahun, KPK, Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan pihak kepolisian kembali menjalankan roda kolaborasi dalam proses penyelidikan.
Penyidik KPK Novel Baswedan berada di mobil setibanya dari Singapura di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/2/2018)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Penyidik KPK Novel Baswedan berada di mobil setibanya dari Singapura di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/2/2018)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Kabar24.com, JAKARTA — Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih terus bergulir.

Setelah terhenti selama kira-kira 1 tahun, KPK, Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan pihak kepolisian kembali menjalankan roda kolaborasi dalam proses penyelidikan.

Pada 15 Mei 2018, Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyambangi gedung KPK terkait dengan proses investigasi kasus Novel Baswedan. Seusai kunjungan tersebut, Adrianus mengatakan Ombudsman menemukan sejumlah hal-hal baru yang harus diklarifikasikan kembali.

"Hal ini dilakukan dalam rangka mencapai kesimpulan akhir kegiatan Ombudsman dalam kasus Novel Baswedan selama ini," ujar Adrianus seusai pertemuan dengan KPK, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Seminggu kemudian, Tim Bentukan Paripurna Kasus Novel Baswedan (TBPKNB) Komnas HAM menyatakan proses penelusuran informasi terkait dengan kasus Novel Baswedan diperpanjang selama 3 bulan ke depan.

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menyatakan perpanjangan tersebut dimulai sejak 19 Mei 2018 hingga 19 Agustus 2018.

"Berdasarkan Sidang Paripurna pada Mei 2018, Tim Bentukan Paripurna Kasus Novel Baswedan (TBPKNB) ini disetujui untuk diperpanjang masa kerjanya selama 3 bulan ke depan," ujar Sandra di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Adapun, dalam pembahasan mengenai perpanjangan masa tugasnya di Komnas HAM, TBPKNB akan fokus kepada beberapa hal, antara lain pendalaman atas informasi awal yang diperoleh, proses tindak lanjut dan/atau perlengkapan data atas klarifikasi yang telah diberikan.

Akan tetapi, itu semua masih membutuhkan waktu dan pendalaman ahli terkait dengan hal spesifik yang menjadi dasar untuk melihat mekanisme kerja, fakta dan merangkai pertemuan.

Sedikit berbeda dari Komnas HAM, Ombudsman sebagai rekan kolaborator sempat mengatakan dugaan yang dibawa oleh lembaga tersebut ke KPK terkait dengan investigasi kasus Novel Baswedan adalah sikap Polri yang dianggap tidak fokus, tidak serius, melakukan pembiaran, serta tidak profesional dalam menangani kasus Novel Baswedan.

Minggu lalu di KPK, Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan pihaknya akan mengunjungi Polda Metro untuk melakukan klarifikasi.

"Setelah dari Pak Novel, kami akan kembali ke Polda Metro untuk mengklarifikasi berbagai hal. Mungkin juga kami akan kembangkan ke hal-hal yang lain, sekali lagi untuk sampainya kepada kesimpulan benar tidaknya dugaan maladministrasi," ujar Adrianus Meliala.

Di sisi lain, pihak Novel Baswedan sendiri mengaku telah memberi konfirmasi kepada KPK terkait dengan benar tidaknya dugaan-dugaan yang mangatakan Novel tidak bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur mengatakan terdapat informasi yang membuat Novel tampak tidak kooperatif.

Isnur menerangkan bahwa pihaknya sudah menjelaskan serta menyerahkan fakta yang membuktikan sikap Novel Baswedan dalam pemeriksaan.

"Di forum tadi kita menjelaskan semuanya, kita tunjukkan bukti, kita tunjukkan fakta, bahwa selama ini Novel sangat kooperatif. Novel bahkan aktif memberikan data informasi dan lain-lain terkait kasus yang dialami," tuturnya.

Choirul Anam menambahkan, TBPKNB harus berhati-hati dan taat kepada prosedur investigasi yang ada.

"Oleh karena itu, kami memerlukan waktu yang cukup untuk meminta klarifikasi dari pihak terkait," lanjutnya.

Sikap kooperatif Novel Baswedan, inisiatif Ombudsman untuk melakukan investigasi atas dugaan kelalaian kepolisian dalam menangani kasus tersebut, serta perpanjangan masa tugas TBPKNB Komnas HAM, ketiga hal tersebut menandai berlanjutnya proses investigasi atas kasus yang mandeg sejak, kurang lebih, satu tahun yang lalu.

Pertanyaannya, jika Novel sudah bersikap kooperatif, Ombudsman sudah berinisiatif untuk telusuri dugaan maladministrasi di pihak kepolisian, dan Komnas HAM memperpanjang masa tugas TBPKNB, ada apa sebenarnya dengan Kasus Novel Baswedan?


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper