Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Gunakan Wikipedia Sebagai Dasar Hukum dalam Persidangan

PT ABB Sakti Industri menyanggah penjelasan Ditjen Pajak terkait dengan pengertian force majeur sehubungan dengan penolakan pengajuan keberatan tagihan PPN sebesar US$1,4 juta.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan/Reuters-Iqro Rinaldi
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA – PT ABB Sakti Industri menyanggah penjelasan Ditjen Pajak terkait dengan pengertian force majeur sehubungan dengan penolakan pengajuan keberatan tagihan PPN sebesar US$1,4 juta.

Dalam sidang lanjutan perkara delapan gugatan yang diajukan oleh PT ABB Sakti Industri di Pengadilan Pajak Senin (21/5/2018), pihak Ditjen Pajak mengajukan pengertian force majeur yang dikutip dari laman wikipedia.

Dalam laman tersebut disebutkan bahwa keadaan kahar merupakan kekuatan yang lebih besar dari suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindari sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Adapun, yang menjadi kategorinya adalah perang, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran dan bencana lain yang harus dinyatakna oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

Dari pengeritan itu, Ditjen Pajak menilai pengurangan jam kerja instansi pajak saat bulan puasa tidak termasuk keadaan hakar karena telah diumumkan jauh hari sebelumnya sehingga wajib pajak diberi keleluasaan waktu untuk mengajukan keberatan dan harusnya dilakukan jauh-jauh hari sebelum tenggat waktu.

Akan tetapi, pengertian force majeur yang bersumber dari laman wikipedia tersebut ditolak oleh pihak penggugat.

Andrew, kuasa hukum PT ABB Sakti Industri mengatakan bahwa laman wikipedia tidak bisa dijadikan dasar hukum tentang pengertian keadaan kahar tersebut di dalam persidangan.

Pihaknya menilai, terjadi inkonsistensi yang dilakukan oleh tergugat. Pasalnya, pada sidang sebelumnya tergugat menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah No. 1/2012 tentang Pelaksaan Undang-undang No. 8/1983 tentang Pejakar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah namun kali ini menggunakan laman wikipedia.

“Kami sudah sampaikan dalam aturan pajak definisi keadaan kahar banyak dan diatur di masing-masing aturan pajak dan antara peraturan bisa berbeda maknanya antara satu dan lainya. Karenai tu kami berpendapat kondisi kahar dengan berpijak pada Pasal 25 UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper