Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan akan menghadapi gugatan yang dilayangkan tim Advokasi LASORI yang mewakili warga-masyarakat Kabupaten Nias Selatan terkait dengan masalah penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Nias Selatan, Jumat (11/5/2018).
Dihubungi pada Sabtu (12/5/2018), Ketua Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan KPU akan menghadapi gugatan yang tersebut.
"Ya, kita hadapi," ujar Ilham kepada Bisnis.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum yang tergabung dalam tim Advokasi LASORI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, dengan penggugat, antara lain Yeskia Baene dan Tafaogosokhi Laia, dan terdaftar dengan perkara no. 115/G/2018/PTUN-JKT, tertanggal 11 Mei 2018.
Kuasa hukum pihak penggugat Fatiatulo Lazira menyatakan gugatan terhadap KPU RI dilayangkan karena keberatan dan somasi tidak ditanggapi oleh KPU.
"Kami sudah mengajukan keberatan dan somasi agar keputusan penetapan Dapil di wilayah Kabupaten Nias Selatan dicabut dan diperbarui dengan menyesuaikan pada kondisi faktual dan usulan berbagai pihak, termasuk usulan KPU Kabupaten Nias yang telah melalui proses uji publik. Namun, KPU tidak memberikan tanggapan," papar Fatiatulo Lazira.
Fatiatulo juga menilai keputusan KPU terkait dengan penetapan Dapil di Kabupaten Nias Selatan tidak berdasar dan melanggar peraturan perundang-undangan terkait.
"Keputusan KPU ini tidak berdasar, tidak akomodatif terhadap berbagai usulan dan tuntutan masyarakat selama ini, serta bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip dasar," ujarnya.
Fatiatulo Lazira melanjutkan penataan Dapil di Kabupaten Nias Selatan dimaksudkan agar keterwakilan masyarakat semakin kuat di lembaga perwakilan.
"Sehingga aspirasi-aspirasi masyarakat bisa lebih akomodatif. Pembangunan yang selama ini lambat, bisa lebih akseleratif," tegasnya.
Fatiatulo Lazira berharap Majelis Hakim yang nantinya akan memeriksa, mengadili, dan memutuskan gugatan dapat bersikap adil terhadap tuntutan penggugat yang mewakili warga-masyarakat Kabupaten Nias Selatan.
Sebab, lanjutnya, keputusan KPU terkait dengan penetapan Dapil hanya bermanfaat jika keputusan tersebut diterbitkan atas dasar kondisi di lapangan.