Kabar24.com, JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan santunan kepada seluruh korban yang terlibat pada insiden kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengemukakan santunan yang akan diberikan LPSK akan terbagi menjadi dua santunan yaitu santunan untuk korban yang meninggal dunia dan santunan untuk korban yang mengalami luka-luka pada insiden kerusuhan tersebut. Menurutnya, santunan untuk korban tewas akan diberikan berupa uang tunai, sementara untuk korban luka-luka akan diberi bantuan perawatan medis secara intensif hingga sehat kembali.
"Kami di LPSK ini kan memang konsentrasinya hanya pada korban saja ya. Kami akan berikan bantuan kepada para korban," tuturnya, Rabu (9/5) malam.
Dia menjelaskan pihaknya akan mendatangi keluarga korban yang saat ini berada di RS Polri Kramarjati dan memberikan bantuan santunan secara langsung. Menurutnya, LPSK juga akan memberikan bantuan ke keluarga korban yang mengalami gangguan psikologis karena karena keluarganya meningga dunia.
"Misalnya karena meninggalnya kepala keluarga, jadi ada gangguan psikologis. Kami akan menyampaikan kepada keluarga korban bahwa kami mendapatkan mandat langsung untuk memberikan bantuan kepada mereka," katanya.