Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan anggota bekas organisasi Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.
Menurut dia, putusan pengadilan membenarkan langkah pemerintah menerbitkan Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi dasar hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk membubarkan badan hukum HTI. Keputusan Kemkumham itulah yang menjadi obyek gugatan HTI di PTUN Jakarta.
“Kalau sampai gugatan itu diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini. Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila, dan NKRI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/5/2018).
Mantan Panglima TNI tersebut menegaskan putusan PTUN Jakarta bukan tindakan sewenang-wenang negara terhadap segolongan masyarakat, tetapi hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati. Selain itu, tambah Wiranto, sengketa di PTUN maupun Mahkamah Konstitusi bukan ajang pertarungan antara pemerintah melawan Islam.
“Akan tetapi ajang untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI,” katanya.
Wiranto berharap masyarakat tidak lagi mempermasalahkan dan mempolemikkan putusan PTUN Jakarta. Ia juga meminta agar putusan tersebut jangan dimainkan untuk kepentingan politik di tahun pesta demokrasi ini.
“Kita semua harus menyadari bahwa tujuan putusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap Wiranto.
Kemarin, Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan anggota bekas ormas HTI atas pencabutan status badan hukumnya oleh Kemkumham. Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka HTI resmi menjadi organisasi terlarang di Indonesia.