Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wiranto Minta Putusan Pembubaran HTI Tak Jadi Mainan Politik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan anggota bekas organisasi Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.
 Massa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengadakan Rapat dan Pawai Akbar (RPA) 2015 dengan memabawa tema Bersama Umat Tegakkan Khilafah di lapangan Gasibu Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/5/2015). /Antara
Massa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengadakan Rapat dan Pawai Akbar (RPA) 2015 dengan memabawa tema Bersama Umat Tegakkan Khilafah di lapangan Gasibu Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/5/2015). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan anggota bekas organisasi Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

Menurut dia, putusan pengadilan membenarkan langkah pemerintah menerbitkan Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi dasar hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk membubarkan badan hukum HTI. Keputusan Kemkumham itulah yang menjadi obyek gugatan HTI di PTUN Jakarta.

“Kalau sampai gugatan itu diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini. Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila, dan NKRI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/5/2018).

Mantan Panglima TNI tersebut menegaskan putusan PTUN Jakarta bukan tindakan sewenang-wenang negara terhadap segolongan masyarakat, tetapi hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati. Selain itu, tambah Wiranto, sengketa di PTUN maupun Mahkamah Konstitusi bukan ajang pertarungan antara pemerintah melawan Islam.

“Akan tetapi ajang untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI,” katanya.

Wiranto berharap masyarakat tidak lagi mempermasalahkan dan mempolemikkan putusan PTUN Jakarta. Ia juga meminta agar putusan tersebut jangan dimainkan untuk kepentingan politik di tahun pesta demokrasi ini.

“Kita semua harus menyadari bahwa tujuan putusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap Wiranto.

Kemarin, Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan anggota bekas ormas HTI atas pencabutan status badan hukumnya oleh Kemkumham. Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka HTI resmi menjadi organisasi terlarang di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper