Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menyatakan pegawai negeri sipil (PNS) golongan rendah akan dibolehkan menggunakan bus kantor untuk mudik pada masa Idulfitri 2018.
Asman mengatakan kebijakan itu dibuat untuk membantu PNS golongan rendah. Asman menyatakan pihaknya akan membuat Peraturan Menteri PAN-RB untuk kebijakan tersebut.
Peraturan itu akan dibuat untuk menggantikan peraturan pada 2005 yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
Asman mengatakan kebijakan penggunaan bus operasional untuk mudik itu merupakan upaya untuk membantu pegawai golongan rendah.
"Misalnya pegawai rendah golongan bawah, mau pulang pakai motor, [tapi] di kantor ada bus misalnya. Apakah itu enggak boleh dipakai [bus]? Itu saya lihat dulu aturannya," katanya ketika ditemui di Kantor Presiden, Jumat (4/5/2018).
Asman memberi contoh situasi yang mungkin dialami oleh pegawai golongan rendah. Pegawai itu berencana mudik namun tidak memperoleh tiket. Kendaraan yang dimiliki hanya sepeda motor. Dengan demikian, pegawai dan keluarga pegawai itu tidak bisa mudik.
"Tiba-tiba satu keluarga enggak bisa pulang kampung. Dia cuma punya motor. Saya sedang memikirkan ada solusinya. [Hanya] bagi pegawai rendah tapi ya. Bagi pejabat enggak," katanya.
Asman mengatakan pegawai golongan rendah yang dimaksud adalah pegawai yang tidak termasuk eselon. Pegawai tersebut biasanya tidak memiliki kendaraan dinas seperti PNS golongan tinggi.
"Kalau dulu 2005 kan enggak ada bus operasional di kantor-kantor kementerian. Sekarang sudah punya. Nanti mungkin atas seizin pejabat pegawainya, bus bisa dipakai golongan 1 dan 2," katanya.
Untuk biaya, Asman mengatakan biaya mudik menggunakan bus kantor akan ditanggung oleh pegawai golongan rendah yang bersangkutan supaya tidak membebani keuangan negara.