Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Fredrich Yunadi dari gedung KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
"Atas dasar penetapan hakim, mulai hari ini penahanan terhadap Fredrich Yunadi dipindahkan ke Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (2/5/2018).
Seperti dilansir dari Antara, sebelumnya Fredrich meminta untuk dipindahkan ke rutan Cipinang dari rutan di gedung KPK lantaran merasa tidak nyaman berada satu ruangan dengan Setya Novanto.
Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dengan tuduhan menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.
"Kami ditahan satu ruangan SN [Setya Novanto], sedangkan beliau adalah saksi. Ini kan akan menjadi komplikasi, itu sebetulnya tidak boleh. Saya saja tadi bertemu Pak Bimanesh, saya hanya salam langsung saya kaget. Saya hanya say hello, apalagi satu kamar. Kalau mau rasakan coba menginap semalam, baru tahu apa yang terjadi," papar Fredrich.