Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Desak KPK Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi Cak Imin

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan perkara dugaan korupsi yang turut melibatkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, dan mantan Sekretaris Direktur Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Achmad Said Nudri.
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan perkara dugaan korupsi yang turut melibatkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, dan mantan Sekretaris Direktur Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Achmad Said Nudri.

Desakan yang disampaikan MAKI tersebut terkait dengan dugaan korupsi atau dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pada 2014.

"Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti keterkaitan pihak-pihak yang diduga terindikasi terlibat kasus tindak pidana korupsi tersebut," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (25/4/2018).

Menurut Boyamin, KPK harus mempertanggungjawabkan keberlanjutan kasus itu kepada publik karena sudah memublikasikan rencana untuk mengembangkan penanganan perkara terhadap Muhaimin Iskandar.

"KPK telah memublikasikan rencana pengembangan penanganan perkara kepada Muhaimin Iskandar," ungkap Boyamin Saiman.

Dia juga mendesak KPK untuk mengembangkan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan suap yang melibatkan terdakwa atas nama Jamaluddien Malik, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans).

"KPK sampai saat ini belum memberikan pertanggungjawaban kepada publik apakah kasus ini akan tetap dilanjutkan atau ditutup sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 44 UU KPK," lanjutnya.

Boyamin juga mengatakan surat laporannya diperkuat oleh status perkara yang telah dituangkan ke dalam tuntutan Jaksa.

"Karena sudah dituangkan ke dalam tuntutan Jaksa, sehingga otomatis KPK harus bertanggung jawab untuk menuntaskan kasus ini," tambahnya seusai mengunjungi KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper