Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo membentuk panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi.
Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 71/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi.
Seperti diketahui, salah seorang hakim konstitusi yaitu Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H., yang diangkat pada 2013 akan berakhir masa jabatannya pada 13 Agustus 2018 sehingga perlu disiapkan calon penggantinya.
Panitia seleksi itu diketuai oleh Dr. Harjono, S.H., M.C.L. dan beranggotakan Dr. Maruarar Siahaan, S.H., Sukma Violetta, S.H., LL.M., Zainal Arifin Mochtar, SH., LL.M., Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., serta sebagai sekretaris adalah Dr. Cecep Sutiawan, M.Si.
Berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8/ 2011, antara lain diatur pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif serta pemilihan hakim konstitusi dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel.
Panitia seleksi punya 4 tugas antara lain mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden untuk mendapatkan tanggapan dan masukan.
Selain itu, tugas lainnya adalah menyeleksi dan menentukan nama calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden dan menyampaikan kepada Presiden nama-nama calon Hakim Konstitusi hasil seleksi.
“Panita Seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara transparan, parsitipatif, objektif, dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan Calon Hakim Konstitusi yang kredibel,” papar keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (24/4/2018).
Calon Hakim Konstitusi hasil seleksi oleh Panitia Seleksi diharapkan dapat disampaikan kepada Presiden selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli 2018.