Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBIJAKAN IMIGRASI TRUMP: Larangan Masuk AS Bakal Ditantang di MA

Kebijakan imigrasi yang diusung Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan diperdebatkan di Mahkamah Agung AS. Para hakim akan mendengarkan argumen terhadap keabsahan larangan ini yang menargetkan warga dari beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Wakil Presiden Mike Pence berdiri di belakang Presiden Donald Trump yang memegang proklamasi yang ia tandatangani bahwa Amerika Serikat mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel dan akan memindahkan kedutaanya kesana, saat berpidato dari Gedung Putih di Washington, Amerika Serikat, Rabu (6/12/2017)./Reuters
Wakil Presiden Mike Pence berdiri di belakang Presiden Donald Trump yang memegang proklamasi yang ia tandatangani bahwa Amerika Serikat mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel dan akan memindahkan kedutaanya kesana, saat berpidato dari Gedung Putih di Washington, Amerika Serikat, Rabu (6/12/2017)./Reuters

Kabar24.com, JAKARTA – Kebijakan imigrasi yang diusung Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan diperdebatkan di Mahkamah Agung AS. Para hakim akan mendengarkan argumen terhadap keabsahan larangan ini yang menargetkan warga dari beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim.

Kasus ini merupakan ujian batas kekuasaan seorang presiden. Daftar larangan terbaru yang diumumkan pada September tahun lalu, memberikan larangan masuk ke Amerika Serikat untuk sebagian besar warga Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman.

Larangan bagi warga Chad, sebuah negara di Afrika Tengah, untuk masuk AS dicabut oleh Trump pada 10 April.

Pengadilan tinggi tersebut belum pernah memutuskan manfaat hukum dari larangan bepergian atau kebijakan imigrasi Trump besar lainnya, termasuk langkahnya untuk membatalkan perlindungan bagi imigran muda, populer disebut 'Dreamers', yang dibawa masuk ke Amerika Serikat secara ilegal saat masih kanak-kanak.

Kebijakan-kebijakan imigrasi Trump, termasuk langkah yang diambil melawan negara-negara bagian dan kota-kota yang melindungi imigran gelap, upaya deportasi yang meningkat, dan pembatasan atas imigrasi legal, telah menjadi di antara yang paling diperdebatkan.

Mahkamah Agung yang mayoritas berisikan pihak konservatif dijadwalkan akan mendengarkan argumen sehubungan dengan hal ini pada hari Rabu.

Argumen nanti akan mengenai versi ketiga dari kebijakan larangan perjalanan Trump yang pertama diupayakan untuk diterapkan sepekan setelah Trump menjabat pada Januari 2017. Pengadilan kemudian akan mengeluarkan keputusannya pada akhir Juni.

Bertindak sebagai penantang utama adalah negara bagian Hawaii, yang berpendapat larangan itu melanggar undang-undang imigrasi federal dan larangan Konstitusi AS terhadap pemerintah yang cenderung mendukung satu agama di atas agama lain.

“Saat ini, larangan perjalanan itu membuat keluarga terpisah. Ini merendahkan nilai-nilai kami dengan menundukkan sekelompok orang tertentu untuk direndahkan dan dipinggirkan,” kata Letnan Gubernur Hawaii, Doug Chin dalam sebuah wawancara, seperti dikutip Reuters.

Pada 4 Desember, Mahkamah Agung mengisyaratkan bahwa pihaknya mungkin akan condong untuk mendukung Trump, ketika menyetujui permintaan pemerintahan Trump untuk membiarkan larangan itu berlaku penuh di tengah segala penentangan hukum.

Dalam kasus lain terkait imigrasi, para hakim pada tanggal 17 April membatalkan ketentuan dalam undang-undang AS yang mewajibkan deportasi imigran yang dihukum karena kejahatan-kejahatan tertentu. Pemerintahan Trump dan Obama sebelumnya telah membela ketentuan tersebut.

Trump mengatakan larangan perjalanan diperlukan untuk melindungi Amerika Serikat dari terorisme oleh militan Islam. Tepat sebelum larangan terbaru diumumkan, Trump mencuit di akun Twitter-nya bahwa tindak pembatasan ini harus jauh lebih besar, lebih keras, dan lebih spesifik. “Tetapi bodohnya itu tidak akan benar secara politis!” tulis Trump.

Para penantang berpendapat bahwa kebijakan itu dimotivasi oleh permusuhan Trump terhadap Muslim. Sebelum terpilih menjadi Presiden AS, Trump menjanjikan penutupan total dan menyeluruh terhadap Muslim untuk memasuki Amerika Serikat.

Penantang kebijakan tersebut juga menunjukkan pandangan Trump yang ia kemukakan sebagai presiden, termasuk ritwit-nya pada November atas video-video anti-Muslim yang diunggah oleh seorang tokoh politik sayap kanan Inggris.

Di sisi lain, dalam membela larangan tersebut, pemerintah telah merujuk pada ketentuan pengabaian yang memungkinkan warga dari negara yang ditargetkan untuk dapat memasuki AS jika mereka memenuhi kriteria tertentu.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa pada bulan lalu, sebanyak 375 pembebasan terhadap larangan perjalanan telah diberikan sejak kebijakan tersebut mulai berlaku pada 8 Desember.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper