Bisnis.com,JAKARTA - Memaksimalkan peran whistle blower dianggap lebih efektif dalam memberantas korupsi dibandingkan dengan justice collabolator.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan justice collabolator (JC) hanya salah satu pihak yang bisa membantu terungkapnya sebuah kejahatan. Di luar JC, ada konsep whistle blower yang lebih efektif sebagai upaya untuk mendapatkan informasi valid mengenai suatu perbuatan korupsi.
“Hal ini terbukti di mana para pihak yang menjadi whistle blower berhasil mendorong penegak hukum mengungkap praktik korupsi yang bersumber dari laporan para pelapor ini. Ini lebih efektif daripada bergantung pada pelaku yang meminta status JC,” ujarnya, Kamis (19/4/2018).
Karena itu, menurutnya, dibatalkannya status JC para terdakwa korupsi, termasuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik, tidak akan memberikan banyak pengaruh kepada upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap semua pihak, termasuk lembaga peradilan memiliki visi yang sama dengan seluruh pihak agar para terdakwa yang mau membuka keterangan diberikan perlindungan dan hak sebagai JC sehingga pihak yang terkait kasus korupsi tidak ragu memberikan keterangan seluas-luasnya.
Menindaklanjuti putusan tersebut, tuturnya, KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berharap hakim agung yang memeriksa perkara ini akan mempertimbangkan kemauan Andi Agustinus untuk memberikan keterangan seluas-luasnya sehubungan dengan status JC tersebut.
“Kita berharap orang yang membuka kasus korupsi bisa diberi perlindungan hukum sehingga para pihak yang ingin menjadi JC dan membuka suatu perkara korupsi tidak merasa khawatir. Kami harap ada komitmen yang sama. Tentu akan kita pelajari putusan banding ini dan akan kami ajukan kasasi dengan uraian yang lebih rinci,” tuturnya.
Adapun whistle blower merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Sementara justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.