Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Transaksi Uang Kartal: DPR Menolak, KPK Ajak Dialog

Pembatasan transaksi menggunakan uang kartal sama sekali tidak mengganggu perekonomian sebagaimana argumen sebagian anggota DPR.
Uang kartal/JIBI-Abdullah Azzam
Uang kartal/JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan membuka dialog dengan para anggota DPR yang menolak peraturan pembatasan transaksi menggunakan uang kartal.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa pembatasan transaksi menggunakan uang kartal sama sekali tidak mengganggu perekonomian sebagaimana argumen sebagian anggota DPR.

“Ganggu ekonominya di mana?” ujar Agus dalam nada tanya, Kamis (19/4/2018).

Menurut Agus, KPK akan melihat siapa saja anggota DPR yang menolak pembahasan peraturan tersebut, kemudian membuka ruang dialog. Dalam komunikasi itu KPK akan meminta penjelasan rasional terkait penolakan tersebut.

KPK, tuturnya, sangat berkepentingan dalam implementasi regulasi ini karena bisa mempersempit ruang gerak para pelaku suap. Pihaknya tetap berpandangan bahwa batasan transaksi menggunakan uang kartal sebesar Rp100 juta dianggap terlalu tinggi.

“Kami minta diturunkan Rp50 juta atau Rp25 juta dan di atas itu transaksi menggunakan transfer bank. Ini untuk persempit praktik suap. Di daerah saja kalau mau jadi kepala sekolah itu harus suap,” lanjutnya.

Meski rancangan undang-undang pembatasan transaksu uang kartal telah masuk dalam program legislasi nasional, suara penolakan masih terdengar dari Senayan. Wakil Ketua Komisi III dari PAN Mulfachri Harahap menyatakan rancangan ini tidak tepat karena dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.

Fraksi Partai NasDem juga menolak RUU ini karena menurut Sekjen Johnny Plate, peraturan ini mengganggu perekonomian dan perdagangan dunia dan berdampak besar bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang selama ini terbiasa menggunakan uang kartal.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan bahwa keberadaan UU untuk membatasai penggunaan uang kartal dalam transaksi keuangan penting dilakukan. Pasalnya, berdasarkan riset analisis yang dilakukan PPATK ditemukan tren transaksi penggunaan uang kartal yang semakin meningkat.

“Tren tersebut dilakukan dengan maksud menyulitkan upaya pelacakan asal usul, sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana dan memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana atau beneficiary,” ujarnya.

Pembatasan transaksi uang kartal pun menurutnya bermanfaat untuk mengurangi biaya pencetakan uang dengan seluruh risikonya antara lain uang palsu, uang rusak dan semacamnya.

Pertimbangan lainnya, ucapnya, karena ada pergeseran kebiasaan transaksi perbankan oleh sebagian masyarakat dari semula melakukan transfer transaksi menjadi setor tunai maupun tarik tunai.

Dia pun mengatakan bahwa transaksi menggunakan uang kartal tidak sesuai dengan cashless society yang saat ini tengah menjadi tren di berbagai belahan dunia karena penggunaan uang kartal dirasa kurang aman dan mempersulit pelacakan transaksi.

Menurutnya, pembatasan transaksi uang kartal yang dilakukan di berbagai negara berkorelasi positif dengan menurunnya angka korupsi. Menurut dia, dengan alasan itu, sudah saatnya pemerintah menerapkan aturan pembatasan ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper