Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bamsoet: RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Diperlukan

Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal sangat diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto (kanan)/Antara-Puspa Perwitasari
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto (kanan)/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal sangat diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“RUU ini diharapkan mampu membatasi transaksi uang kartal atau tunai yang sering disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi, terorisme serta bisnis illegal lainnya,” ujar Ketua DPP Golkar itu, Selasa (17/4/2018).

Perlunya produk legislasi itu karena biasanya para pelaku tindak pidana korupsi, terorisme atau money laundering selalu berupaya menghindari transaksi melalui lembaga keuangan. Sebab, jika melalui lembaga keuangan akan sangat mudah dilakukan pelacakan kembali transaksi yang mereka lakukan.

“Para pelaku tindak pidana lebih memilih menggunakan uang tunai agar transaksi kejahatannya tidak mudah terdekteksi,” ujarnya.

Pada bagian lain, ujar Bamsoet, penggunaan transaksi tunai dalam kasus korupsi menjadi kendala bagi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pelacakan aliran dana.

“Para penyidik pun sulit untuk menelusuri kembali transaksi tersebut, karena tidak tercatat dalam sistem keuangan,” ungkapnya dalam acara Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Selasa (17/4).

Terungkapnya beberapa kasus korupsi dan terorisme yang diduga dibiayai dari pihak dalam maupun luar negeri, menimbulkan kecurigaan bahwa kasus-kasus tersebut dilakukan dengan transaksi tunai. Maka, transaksi tersebut tidak tercatat dan aparat berwenang sulit untuk melakukan pelacakan,” kata Bamsoet.

Dikatakan, besaran jumlah transaksi tunai di suatu negara memiliki korelasi dengan indeks korupsi suatu negara. Negara dengan jumlah transaksi tunainya tinggi, memiliki persepsi tingkat korupsi yang lebih buruk jika dibandingkan dengan negara yang transaksi tunainya rendah, ujarnya.

“Sebagai contoh, India, Bulgaria, Rusia, dan termasuk Indonesia yang transaksi tunainya di atas 60%, memiliki persepsi tingkat korupsi yang buruk. Sementara Denmark, Swedia, dan Finlandia yang transaksi tunainya rendah, sekitar 10%-20%, memiliki persepsi tingkat korupsi sangat rendah,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper