Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 4 orang tersangka pembuat uang palsu berinisial AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35) saat melakukan transaksi jual-beli uang palsu di halaman parkir Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta Pusat.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan para pelaku membuat uang palsu pecahan Rp100.000 untuk dijual dengan perbandingan harga 1:3. Artinya, 1 lembar uang asli ditukar 3 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Menurutnya, dari 4 orang tersangka, 2 di antaranya yaitu AK dan AP merupakan pemain lama yang sudah sempat diringkus 5 tahun lalu dengan kasus yang sama.
"Pada Senin (16/4) sekitar pukul 10.00 WIB, tim lapangan telah melakukan transaksi uang palsu dengan perbandingan 1:3. Saat itu, kami langsung menangkap pelaku berinisial AK dan AP. Kemudian, kami kembangkan lagi kasus ini barulah ditangkap AD dan AM di lokasi yang berbeda," tutur Daniel, Rabu (18/4).
Dia menjelaskan tersangka berinisial AK dan AP yang telah diringkus Kepolisian di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat berperan sebagai penerima pesanan dan pengedar uang palsu. Setelah AK dan AP mendapatkan pesanan uang palsu, mereka langsung memberikan order uang palsu itu ke tersangka AD dan AM untuk dicetak dalam pecahan Rp100.000
"Jadi, AP bersama Tutok menyerahkan uang asli sebesar Rp250 juta untuk dibuatkan uang palsu kepada AK. Setelah AK buat uang palsu itu, langsung diserahkan kepada AD untuk dicetak dan diedarkan oleh AK dan AP. Sampai saat ini, kami masih memburu pelaku bernama Tutok yang menyerahkan uang tunai Rp250 juta tadi," terang Daniel.
Baca Juga
Dia melanjutkan dari tangan para tersangka, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa 6 lak uang palsu pecahan Rp100.000, ponsel pintar, sepeda motor, serta peralatan untuk membuat uang palsu.
"Pasal yang dijerat kepada para tersangka yaitu Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junctho Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkap Daniel.