Kabar24.com, JAKARTA — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat kecewa dengan Kementerian Dalam Negeri karena tidak mengirimkan pejabat eselon 1 dalam rapat dengar pendapat atau RDP bersama penyelenggara pemilihan umum di Jakarta, Senin (16/4/2018).
RDP seharusnya dimulai pukul 13.00 WIB, tetapi Komisi II DPR mengulur rapat sampai pukul 15.00 WIB untuk menunggu kehadiran mitra kerja secara lengkap. Sayangnya, sampai 30 menit rapat diskors hanya pimpinan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang hadir.
Alhasil, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali terpaksa membatalkan sidang sore hari ini. Sidang sempat diagendakan berlangsung pada Selasa (17/4/2018) besok, tetapi urung dijadwalkan karena berimpitan dengan agenda KPU.
"Silahkan tanya kepada pemerintah mengapa tidak datang," ujar Zainudin.
Perwakilan Kemendagri menjelaskan bahwa Staf Ahli Menteri Dalam Negeri bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro masih berada di Nusa Tenggara Timur. Pesawat Suhajar dijadwalkan tiba di Jakarta pada pukul 16.00 WIB.
"Penggantinya, Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri sedang menuju ke sini," ujar staf Kemendagri.
Baca Juga
Namun, Komisi II DPR tidak ingin menunggu lebih lama dan memutuskan RDP hari ini batal terlaksana. Sejumlah anggota parlemen menyesalkan ketidakhadiran perwakilan pemerintah mengingat rapat kali ini penting karena membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilu Anggota Legislatif.
Biasanya, RDP Komisi II DPR dengan lembaga penyelenggara pemilu turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo. Lantaran Soedarmo tengah menjadi Plt. Gubernur Papua, tugas tersebut diemban bergantian dengan Suhajar.