Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

22.440 Orang Dukung Petisi Dukung KPU Larang Koruptor Nyaleg

Ada 22.440 orang telah menandatangani petisi Dukung KPU Larang Koruptor Nyaleg yang dimulai Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih di laman change.org hingga Senin pukul 14.35 WIB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan pidato saat Peluncuran Pemilihan Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-Reno Esnir
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan pidato saat Peluncuran Pemilihan Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -  Ada 22.440 orang telah menandatangani petisi "Dukung KPU Larang Koruptor Nyaleg" yang dimulai Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih di laman change.org hingga Senin (16/4/2018) pukul 14.35 WIB.

Dalam petisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemilihan Umum yang sedang menyusun peraturan tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Salah satu hal yang akan diatur dalam peraturan tersebut adalah larangan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Namun, kebanyakan partai politik disebut tidak setuju dengan rencana peraturan tersebut.

Mengutip pernyataan dari KPU, larangan tersebut akan mendorong pemilu yang lebih berintegritas dari sisi kandidat serta mendorong DPR, DPD dan DPRD yang lebih bersih dari korupsi.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, peraturan yang berlaku sebelumnya masih memungkinkan seorang mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai rencana peraturan baru tersebut sangat penting dan diperlukan, apalagi mengingat beberapa kasus korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPR, DPD dan DPRD.

Petisi tersebut dimulai Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Kode Inisiatif dan Pusako Andalas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper