Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituntut Penumpang Rp11,25 Miliar, Garuda Upayakan Langkah Terbaik

PT Garuda Indonesia Tbk. tetap mengupayakan langkah terbaik, terkait dengan tuntutan seorang penumpang yang terkena tumpahan air panas ketika dalam penerbangan dari Jakarta ke Banyuwangi.
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta/Reuters-Dadang Tri
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta/Reuters-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. tetap mengupayakan langkah terbaik, terkait dengan tuntutan seorang penumpang yang terkena tumpahan air panas  ketika dalam penerbangan dari Jakarta ke Banyuwangi.

Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan bahwa saat ini pihaknya memang belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil terkait gugatan tersebut, apakah mengajukan opsi perdamaian atau menghadapi gugatan di persidangan.

"Kami belum mendapatkan materi [gugatan] pengadilan, tetapi intinya kami [akan melakukan] pendekatan dulu, apa yang menjadi langkah terbaik," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Minggu (15/4).

Sementara itu, Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Tbk. Hengki Heriandono mengatakan bahwa Garuda Indonesia sudah menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen memfasilitasi dan menanggung biaya penumpang untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan luka korban.

"Kami senantiasa memberikan dukungan dan fasilitas sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada penumpang dan senantiasa berkomunikasi dengan penumpang untuk memfasilitasi pengobatan medis lebih lanjut terkait luka yang dialaminya," tutur Hengki melalui rilis yang dikutip Bisnis.

Seperti diketahui, seorang penumpang Garuda Indonesia Koosmariam Djatikusumo menuntut maskapai pelat merah itu membayar ganti rugi senilai Rp11,25 miliar akibat terkena tumpahan air panas.

Kuasa hukum Koosmariam Djatikusumo dari kantor hukum Adams & Co Counsellors-at-Law David Maruhum L. Tobing mengatakan bahwa langkah hukum harus tetap berjalan karena pihaknya sudah mendaftarkan perkara perbuatan melawan hukum tersebut dengan nomor 215/Pdt/2018/PN Jkt.Pst.

"Kami menggugat Garuda Indonesia karena ibu Koosmariam mengalami cacat tetap di area payudara, kehilangan rasa sensitif. Ibu mengalami cacat tetap seumur hidup. Garuda Indonesia mengeluarkan Rp15 juta, tetapi tidak sebanding dengan pengorbanan ibu. Kami belum tahu ada mediasi atau tidak sebelum proses persidangan nanti," kata David kepada Bisnis, Minggu (15/4). 

Sebelumnya, David bersama Koosmariam Djatikusumo menggelar konferensi pers untuk menceritakan secara gamblang kronologi peristiwa terkena tumpahan air minuman teh panas dalam perjalanan udara rute Jakarta-Banyuwangi, dengan nomor penerbangan GA 264, pada 29 Desember 2017 lalu. 

David mengutarakan bahwa kliennya perlu menjalani pengobatan medis secara intensif karena untuk penyembuhan total membutuhkan waktu yang lama. 

Oleh karena itu, papar dia, Koosmariam usai perawatan di rumah sakit umum daerah Banyuwangi harus melanjutkan pengobatan medis di Jakarta.

Kliennya, menurut David, bahkan harus melakukan operasi jaringan saraf agar jaringan sensitifitas di area bawah ketiak tumbuh kembali.

"Saat di Banyuwangi, kulit mengelupas. Pada hari kelima usai kejadian, ibu menjalani operasi. Setelah itu, pesan dokter, tidak boleh mandi dan dibuka. Ibu Koos juga sampai saat ini masih merasakan perih di sekitar area itu," kata David. 

Selama proses penyembuhan, menurut dia, Koosmarian tidak pernah dihubungi lagi oleh pihak maskapai penerbangan dengan kode eminten GIAA itu.

Hal itulah yang membuat kliennya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara. 

Dia menjelaskan bahwa pada Pasal 1 angka 14 UU tersebut menyebutkan bahwa apabila cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.

Dalam gugatannya, pihaknya, menuntut Garuda Indonesia mengganti kerugian secara keseluruhan senilai Rp11,25 dengan rincian materiel sebesar Rp1,25 miliar dan imateriel sebanyak Rp10 miliar karena kliennya mengalami cacat tetap pada payudaranya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper