Kabar24.com, JAMBI - Berkas perkara Supriono, anggota DPRD dari Fraksi PAN yang menerima uang suap "ketok palu" pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 dilimpahkan penyidik KPK ke Pengadilan Tipikor Jambi.
"Dengan telah dilimpahkannya tersangka dan berkas perkara Supriono, maka dalam waktu dekat ini Pengadilan Tipikor Jambi segera menyidangkan perkaranya," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar di Jambi, Jumat (6/4/2018).
Jaksa Komisi Pemberitasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas tersangka penerima suap atau gratifikasi, korupsi APBD 2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (5/4/2018).
Jaksa KPK datang ke Pengadilan Tipikor Jambi dengan membawa sejumlah berkas yakni satu koper berukuran besar, dan tiga bundel barang bukti ke pengadilan bersama tersangka yang dikawal pertugas kepolisian.
Proses penyerahan tersebut berlangsung lebih kurang berlangsung sekitar 30 menit dan jaksa KPK mengatakan berkas perkara untuk tersangka Supriono sudah dinyatakan lengkap oleh pengadilan.
"Berkasnya sudah lengkap, dan sudah dilimpahkan, tinggal menunggu penetapan jadwal sidang," kata Iskandar lagi.
Baca Juga
Untuk perkara Supriono, KPK menuunjuk empat orang jaksa penuntut umum untuk mengawal proses persidangan nanti, sedangkan terdakwa pemberi suap yakni Erwan Malik, Arpan dan Saifuddin sudah masuk dalam tahap penuntutan jaksa dengan dituntut masing-masing dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurangan penjara.