Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan koordinasi dan supervisi berbagai perkara korupsi di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa pada Rabu (4/4/2018), KPK melakukan telaah terhadap seluruh penanganan perkara korupsi sejak 2010 hingga 2018 bersama Polda Kepulauan Riau.
Dalam telaah itu, lanjutnya, KPK memberikan bantuan melalui fungsi koordinasi dan supervisi jika penyidik polisi menemui hambatan.
Baca Juga
“Sekitar 70 perkara dibahas dan sebagian besar penanganan perkara lancar, namun ada kendala pada lima perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Dia melanjutkan, salah satu perkara yang dibahas oleh KPK dan penyidik Polda Kepulauan Riau adalah dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak guna bagunan (HGB) atas nama PT KPJ di Kantor Badan Pertanahan Batam.
Dalam telaah ini, tim dari KPK telah memfasilitasi beberapa ahli dan melakukan gelar supervisi terpadu.
“Kami apresiasi jajaran Polda Kepri yang cukup sering dan intens bekerja sama dengan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi ini,” tuturnya.
Dia mengatakan, pada prinsipnya KPK menjalankan tugas koordinasi dan supervisi sesuai dengan amanah undang-undang.
Fungsi itu, lanjutnya, merupakan peran pemicu penegakan hukum khususnya penangnaan kasus korupsi yang ditangani Polri atau Kejaksaan.