Kabar24.com, JAKARTA--Persaudaraan Alumni 212 resmi mempolisikan Sukmawati Soekarnoputeri dengan nomor laporan: LP/455/IV/2018/Bareskrim Polri tertanggal 4 April 2018. Sukma dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama Islam melalui puisi yang dibacakan rangkaian kegiatan Indonesia Fashion Week 2018.
"Saya mewakili Persaudaraan Alumni 212 melaporkan Sukmawati Soekarnoputri," ujar pelapor bernama Dedi Suhardadi.
Ia menyatakan pihaknya tidak terima jika kidung Ibu pada bait puisi yang dibacakan Sukmawati disamakan dengan adzan Masjid. Menurutnya, suara adzan Masjid dinilai sangat sakral dan tidak bisa disetarakan dengan kidung Ibu pada puisi yang berjudul Ibu Indonesia.
"Alhamdulilah kami sudah melaporkan Sukmawati hari ini ke Bareskrim Polri. Saya tidak terima dia menodai agama saya, ketika suara adzan itu dia bandingkan dengan kidung Ibu, itu tidak sebanding. Suara adzan itu lebih mengusik hati saya dan kidung Ibu adalah produk budaya," tuturnya, Rabu (4/4/2018).
Dia mengaku pihaknya tidak akan memaafkan Sukmawati Soekarnoputeri, meskipun anak Presiden Soekarno tersebut sudah meminta maaf sembari menangis. Pasalnya dia menegaskan Sukmawati dinilai telah melukai hati umat Islam karena membanding-bandingkan suara adzan dengan kidung Ibu dan membandingkan cadar dengan budaya Indonesia.
"Saya tidak terima dia bandingkan cadar dan suara adzan dengan budaya Indonesia, karena itu kami melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri hari ini," katanya.
Baca Juga