Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Tindaklanjuti Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan di KTP

Presiden Joko Widodo meminta kementerian terkait untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Presiden Indonesia Joko Widodo./Antara
Presiden Indonesia Joko Widodo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo meminta kementerian terkait untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam hal ini, putusan tersebut mengharuskan adanya pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP.

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu," katanya di Kantor Kepresidenan, Rabu (4/4/2018).

Untuk pelaksanaan teknisnya, Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dari berbagai organisasi keagamaan yang ada di Indonesia. Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat setidaknya ada 138.000 orang yang menganut aliran kepercayaan di Indonesia.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan yakni Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait pasal yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP.

Dalam putusannya, MK menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.

MK juga menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper