Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama mengancam akan mencabut izin perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang gagal memberangkatkan jemaahnya ke Arab Saudi.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan peringatan tersebut dikeluarkan menyusul masih adanya perusahaan travel atau PPIU yang jemaahnya terkendala keberangkatan umrahnya.
“Pasal 25 Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2018 tegas mengatur kewajiban PPIU memastikan masa tinggal jemaah di Arab Saudi sesuai masa berlaku visa dan juga mengatur PPIU dilarang menelantarkan jemaah umrah,” ujarnya.
Dalam situs resmi Kemenag pada Selasa (3/4/2018) dia menjelaskan PPIU dilarang menelantarkan jemaah umrah yang mengakibatkan mereka gagal berangkat ke Arab Saudi, melanggar masa berlaku visa, serta terancam keselamatannya.
Selain itu, lanjutnya, dalam Pasal 41 huruf (3) Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8/2018 menyebut bahwa PPIU yang melanggar ketentuan pasal 24 dan 25 dikenakan sanksi pencabutan izin penyelenggaraannya.
Menurutnya, sanksi pencabutan izin juga akan diberikan kepada PPIU yang meminjamkan legalitas perizinan umrahnya kepada pihak lain untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
Selanjutnya, PMA No. 8/2018 juga mengatur sanksi pembekuan izin, yaitu kepada PPIU yang melakukan pengulangan atas pelanggaran yang berakibat pada sanksi peringatan tertulis.
Pelanggaran yang dimaksud, imbuhnya, antara lain tidak melaporkan perubahan pemilik saham, membuka kantor cabang tanpa pengesahan Kanwil Kemenag daerah setempat.
Kemudian menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah umrah (BPIU) di bawah harga referensi tanpa melaporkan secara tertulis kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
“Kemenag dalam waktu dekat akan menerbitkan Keputusan Menteri Agama tentang harga referensi umrah. Diperkirakan harga referensi umrah ini berada pada kisaran Rp20 juta,” tegasnya.