Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tradisi Masih Jadi Penyebab Maraknya Pernikahan Anak

Berdasarkan data dari United Nations Children's Fund (Unicef) Indonesia, satu dari sembilan anak perempuan menjalani pernikahan di bawah umur.
Ilustrasi pernikahan anak/Reuters
Ilustrasi pernikahan anak/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Berdasarkan data dari United Nations Children's Fund (Unicef) Indonesia, satu dari sembilan anak perempuan menjalani pernikahan di bawah umur.

Setiap harinya, ada sekitar 375 anak perempuan yang mengalami pernikahan anak. Dengan kondisi ini, Indonesia menjadi negara dengan jumlah pernikahan anak tertinggi ketujuh di dunia.

Salah satu kondisi yang melatarbelakangi maraknya pernikahan anak di Indonesia adalah tradisi yang sudah melekat di masyarakat. Contohnya, di Lombok ada tradisi pernikahan yang disebut dengan merarik. Tradisi ini memperbolehkan seorang pria membawa kabur perempuan yang ingin dinikahinya.

Para pria bisa menculik perempuan kapan saja dari rumah mereka. Setelah itu, perempuan akan dibawa ke rumah keluarga pria. Pihak keluarga pria selanjutnya akan menghubungi kepada adat dan keluarga perempuan untuk meminta anaknya dinikahkan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Desa (LPAD) Kuta, Lombok Tuan Guru L. Abus Sulkhi Khairi mengatakan praktik tersebut sering kali menargetkan perempuan yang masih anak-anak.

Sialnya, pihak keluarga perempuan biasanya tak bisa menolak permintaan keluarga pria karena jika anaknya dikembalikan dianggap sebagai aib bagi keluarga. "Pernikahan itu di luar kemauan. Mereka tidak rela anaknya dikembalikan untuk nama baik keluarga."

Menurut Khairi, salah satu penyebab tradisi ini terus dilakukan di Desa Kuta lantaran adalah faktor tingkat pendidikan dan literasi masyarakat yang masih rendah.

Kondisi ini menjadikan Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai salah satu daerah dengan jumlah pernikahan anak tertinggi di Indonesia.

Berdasarkan data BPS dan Unicef, pada 2016, tercatat ada 32.00 pernikahan anak usia 15-19 tahun yang terjadi di NTB. Jumlah tersebut sama dengan 16,3% dari total jumlah pernikahan yang terjadi di NTB.

Pernikahan anak semakin berdampak buruk karena biasanya berujung pada perceraian. Perempuan harus membesarkan anak mereka dengan kondisi semampunya karena suaminya pergi begitu saja dan menikah lagi. Tak jarang mereka memilih menjadi buruh migran dan menitipkan anak mereka kepada keluarga.

“Menikah lalu bercerai adalah hal yang biasa terjadi di Desa Kuta. Perempuan ataupun laki-laki bisa menikah sampai tiga - empat kali,” katanya.

Melihat kondisi ini, Khairi bersama LPAD bersama Plan International terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk dari tradisi tersebut. Mereka juga berhasil mengajak para kepada adat untuk membuat awik-awik (aturan adat) untuk menjauhi praktik mararik.

Selain itu, mereka juga mengajak dan memberi harapan kepada anak-anak korban pernikahan anak dengan memberikan akses pendidikan kepada mereka. Pada 2017 hingga 2018 awal, tercatat 25 kasus pernikahan anak yang terjadi. Sembilan di antaranya berhasil melanjutkan sekolah.

“Kami memediasi antara pihak keluarga perempuan dan laki-laki untuk melakukan hal tersebut. Hal ini [mengembalikan hak pendidikan kepada anak perempuan] adalah sesuatu yang tidak terpikirkan oleh kami dulu,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper