Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkara Merek Mendominasi Sidang HKI di Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat, Makassar, Surabaya, dan Semarang mencatatkan 10 perkara merek paling dominan dalam persidangan perdata dibandingkan Hak Kekayaan Intelektual lainnya menjelang akhir kuartal I/2018.
Ilustrasi/bisnis
Ilustrasi/bisnis

Kabar24.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat, Makassar, Surabaya, dan Semarang mencatatkan 10 perkara merek paling dominan dalam persidangan perdata dibandingkan Hak Kekayaan Intelektual lainnya menjelang akhir kuartal I/2018.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dihimpun Bisnis dari masing-masing pengadilan negeri tersebut, Jakarta Pusat paling banyak menggelar persidangan HKI pada 2018 ini dengan jumlah 8 perkara merek dan hak cipta 1 perkara.

Pengadilan Negeri Surabaya menyusul 1 perkara merek dan 2 paten pada perdata HKI, selanjutnya PN Makassar dengan 3 perkara hak cipta dan PN Semarang dengan 1 perkara merek.

Sementara itu, perkara merek juga menjadi perkara paling banyak pada perdata HKI selama 2017 yakni sebanyak 63 perkara dari total 94 perkara yang mencakup merek, paten, dan hak cipta.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap terbanyak mengadakan perkara merek dengan jumlah mencapai 57 sidang. Disusul kemudian, PN Surabaya dengan 5 perkara merek, PN Semarang 1 perkara merek.

Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Ari Juliano Gema mengatakan tidak heran apabila perkara merek paling banyak disengketakan dibandingkan HKI lain di pengadilan negeri .

Pasalnya, kata dia, merek adalah komponen yang paling utama harus dimiliki perusahaan untuk mempromosikan produk-produknya kepada masyarakat luas.

"Pengadilan kan salah satu cara dalam penyelesaian sengketa. Kalau tidak ingin ke pengadilan bisa dengan cara membeli merek yang sudah dimiliki oleh pemilik merek sebelumnya," kata dia, Minggu (25/3).

Ari menjelaskan kalau mampu membeli merek maka tidak berlanjut ke pengadilan. Namun, imbuhnya, kalau tidak sanggup membeli maka pemilik merek pertama yang telah mendaftarkan mereknya akan mengajukan perkara di pengadilan.

Di pengadilan, menurutnya, hakim bisa memenangkan merek tertentu apabila penggugat bisa membuktikan mereknya terkenal atau tidak jika memenuhi unsur sebagai merek terkenal seperti tertuang dalam UU No. 20/2016 tentang Merek.

Pertama, merek telah didaftarkan di sejumlah negara. Kedua, perusahaan menginvestasi nominal uang dalam jumlah besar untuk memproduksi merek. Ketiga, perusahaan mempromosikan produknya di sejumlah negara.

"Semua warga Indonesia boleh mendaftarkan merek, selama prinsipnya siapa paling cepat mendaftarkannya. Saat didaftarkan di DJKI, tergantung lagi apakah si pemeriksa melihat ada merek lain yang serupa atau tidak sebelumnya dinyatakan lolos," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper