Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rawat Aset Koruptor, KPK Hadirkan Teknisi Harley Davidson

Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangkan teknisi sepeda motor Harley Davidson untuk merawat beberapa kendaraan milik koruptor.
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangkan teknisi sepeda motor Harley Davidson untuk merawat beberapa kendaraan milik koruptor.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada Rabu (21/3/2018), tim Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK mendatangi Rupbasan Jakarta Barat untuk mengecek kondisi berbagai sepeda motor milik para koruptor.

“Tim mendatangkan teknisi dari Harley Davidson untuk memberikan pelatihan singkat kepada petugas Rupbasan tentang teknis memelihara sepeda motor Harley Davidson. Nanti akan ada teknisi dari Auto 2000 yang akan memberikan pelatihan perawatan ban Toyota Velfire dan Escalade,” ujarnya.

Upaya pelatihan terhadap petugas Rupbasan itu dilakukan agar aset sitaan para koruptor dapat terjaga kualitasnya sekaligus menghindari terjadinya penurunan nilai barang pada saat pelelangan aset yang dilakukan setelah proses hukum terhadap para koruptor tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Koordinator Unit Labuksi KPK Irene Putri mengatakan pihaknya melakukan pelelangan suatu barang sitaan yang memiliki nilai ekonomi setelah suatu perkara korupsi telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pelelangan suatu barang sitaan sebelum suatu perkara berkekuatan hukum tetap, sejauh ini hanya bisa dilakukan terhadap barang yang mudah rusak atau sulit untuk disimpan dan hal tersebut dilakukan sepengathuan tersangka yang diwakili oleh pihak tertentu.

“Kita belum seperti Belanda, Australia, Singapura atau Amerika Serikat yang telah memiliki aturan hukum yang lebih tegas dan memungkinkan penegak hukum melakukan pelelangan sebelum putusan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, praktik pelelangan yang dilakukan setelah suatu perkara berkekuatan hukum tetap sering menimbulkan persepsi KPK lamban melakukan pelelangan dengan tujuan pengembalian nilai aset kepada negara.

Sejauh ini, Mahkamah Agung (MA) tengah menyusun suatu peraturan tentang pelelangan barang sitaan dan rampasan. Irene berharap regulasi tersebut bisa memberikan ruang bagi KPK maupun penegak hukum lainnya untuk melakukan pelelangan aset secara lebih dini.

Di samping itu, Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaamn Barang Rampasan dan Gratifikasi.

“Jika setelah barang sitaan itu dilelang, dan putusan pengadilan nantinya menyatakan barang tersebut harus dikembalikan maka yang dikembalikan adalah uang dari barang yang telah dilelang tersebut,” paparnya.

Dia tidak memungkiri ada aset rampasan seperti mobil yang ketika dilelang mengalami penyusutan nilai. Hal ini dikarenakan lokasi penyimpanan aset seringkali berada di ruangan terbuka sehingga rentan terhadap berbagai proses penurunan aset.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper