Bisnis.com, JAKARTA--Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu dilakukan dalam satu sistem yang terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, stakeholder terkait dan masyarakat.
Peran pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan PMI dilakukan mulai dari desa, kabupaten/kota, dan provinsi sejak sebelum bekerja sampai setelah bekerja.
Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, Ramiany Sinaga mengatakan pelindungan PMI meliputi pelindungan secara kelembagaan, dalam hal ini pembagian kewenangan antara Kementerian Ketenagakerjaan sebagai regulator atau kebijakan dan badan sebagai operator atau pelaksana kebijakan.
"Pemda sudah harus ambil peran dalam mempersiapkan PMI untuk bekerja ke luar negeri, termasuk juga saat setelah bekerja di luar negeri," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/03/2018).
Dia menegaskan dalam Undang-Undang No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, PMI sudah lebih banyak berperan secara mandiri dalam proses persiapan untuk bekerja ke luar negeri. PMI tidak lagi ditampung, dilatih dan diproses oleh perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS).
"PMI dalam UU ini, sudah bebas dari peran PPTKIS. PMI harus mempersiapkan keahliannya sendiri sesuai permintaan pasar kerja. Begitu juga urusan kesehatannya, " tambahnya.
Direktur Peyiapan Penempatan BNP2TKI, Arini Rahyuwati menambahkan kesulitan dana masih menjadi kendala yang bukan hanya dirasakan pemda tetapi juga dirasakan pusat, dalam hal ini BNP2TKI.
"Saking sulitnya dalam mengalokasikan dana kepulangan TKI bermasalah dan meninggal, saya sampai mengalokasikan dana buat yang meninggal padahal belum ada yang meninggal. Ini pengalaman saya sewaktu di Direktorat Pemberdayaan," paparnya.