Kabar24.com, JAKARTA - Mabes Polri memberikan peringatan keras kepada Titi Widoretno Warisman (Neno Warisman) agar tidak melakukan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena membuat grup Whatsapp bernama #2019GantiPresiden.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengemukakan Polri akan menyelidiki grup Whatsapp tersebut untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran hukum pada grup tersebut.
Setyo memastikan Kepolisian akan professional dan emproses secara hukum para admin grup Whatsapp tersebut jika ditemukan adanya pelanggaran dan menjeratnya dengan UU ITE.
"Nanti kita lihat dulu kasusnya seperti apa, karena harus ada dasar hukum dulu kan. Kalau grup WA apakah dia masuk UU ITE apa tidak. Kalau ada masalah makar, harus ada unsur yang dipenuhi. Tidak bisa serta merta," tuturnya, Selasa (20/3/2018).
Setyo mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan informasi palsu atau hoax melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan. Dia memastikan polisi akan meringkus siapapun yang menyebarkan hoaks ke masyarakat yang bertujuan membuat situasi nasional gaduh.
"Saya ingatkan masyarakat penggunaan media sosial harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang bermanfaat. Kalau tidak digunakan untuk yang bermanfaat pasti akan menyesal," katanya.
Baca Juga