Kabar24.com, JAKARTA – Pekerja sosial profesional menjadi salah satu mitra Kementerian Sosial (Kemensos) dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat di bidang kesejahteraan sosial termasuk kemiskinan.
Pelaksana Tugas Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin mengatakan kedudukan pekerja sosial profesional itu tertuang dalam Peraturan Mensos No. 20/2015 tentang Organisasi dan tata kerja (OTK) Kemensos.
“Sebagai salah satu sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional harus dapat bersinergi dengan jejaring terkait,” katanya dalam situs resmi Kemensos pada Minggu (18/3/2018).
Menurutnya, jejaring itu terkait khususnya dengan Dinas Sosial agar tercipta layanan yang lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.
Dia menjelaskan Direktorat Pemberdayaan Sosial, Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat (PSPKKM) menyelenggarakan kegiatan uji coba pengembangan kapasitas manajemen kasus bagi pekerja sosial.
Tujuan dari kegiatan tersebut, lanjutnya, adalah untuk memajukan dan mengembangkan keberadaan profesi pekerjaan sosial yang sangat diperlukan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Selain itu, tambahnya, kegiatan uji coba tersebut juga bertujuan meningkatkan kemampuan pekerja sosial dalam membantu klien untuk memperoleh akses terhadap pelayanan yang diperlukan.
Selanjutnya, pekerja sosial harus bisa memecahkan hambatan serta dapat menjamin bahwa pelayanan yang disediakan sesuai dengan kebutuhan klien.
“Kegiatan ini juga diselenggarakan untuk memperingati Hari Pekerjaan Sosial Sedunia yang selalu diperingati setiap tahun pada Maret,” ucapnya.
Pepen mengungkapkan peserta pelatihan terdiri dari Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Pekerja Sosial dari 34 provinsi, serta peserta Pusat.
Instruktur kegiatan dari Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia, praktisi dari Save the Children, praktisi dari Social Works Sketch, dan akademisi dari beberapa universitas.