Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka korupsi pembangunan bandara.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan bahwa Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara periode 2005-2010 bersama-sama dengan Zainal Mus, Ketua DPRD pada masa itu diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi kala melakukan pembeasan lahan Bandara Bobong yang kini masuk dalam wilayah Kabupaten Taliabu.
“Kabupaten Taliabu ketika itu masih masuk dalam Kabupaten Kepulauan Sula. Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri untuk tahun anggaran 2008,” ujarnya, Jumat (16/3/2018).
Keduanya, lanjut Saut, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan korupsi ini mencapai Rp3,4 miliar berdasarkan perhitungan BPK,” ucapnya.
Saut menguraikan, diduga kuat pengadaan pembebasan lahan di Bobong pada APBD 2008 merupakan pengadaan fiktif. Pasalnya, pemerintah daerah setempat seakan-akan membeli tanah yang dibeli dari masyarakat padahal tanah tersebut milik Zainal Mus.
Menurutnya, kasus ini pernah ditangani oleh Polda Maluku Utara dan menetapkan sejumlah tersangka termasuk Ahmad Hidayat Mus.
Akan tetapi, setelah memenangkan praperadilan terkait penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, polisi kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau (SP3).
“Setelah itu, pada Desember 2017, KPK mengambil alih penyelidikan perkara ini dan saat ini secara resmi telah menetapkan dua orang tersangka,” pungkasnya.