Kabar24.com, JAKARTA — Mabes Polri akan menjalankan instruksi dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk menunda pengumuman nama tersangka calon kepala daerah hingga perhitungan suara.
Sejak pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian memang memilih untuk tidak melakukan proses penanganan hukum kepada calon kepala daerah yang berlaga dalam pilkada.
Akan tetapi, langkah itu tidak berlaku bagi calon kepala daerah yang terbukti tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto mengemukakan bahwa kepolisian baru akan mengumumkan nama tersangka calon kepala daerah setelah proses pemilihan kepala daerah rampung diselenggarakan.
Hanya saja, dia masih merahasiakan perkara yang ditangani oleh kepolisian yang akan menjerat calon kepala daerah.
"Saya ingin menegaskan bahwa Bapak Kapolri kan menyarankan supaya prosesnya ditunda setelah pilkada selesai. Artinya kita ingin pilkada itu berlangsung dulu," tuturnya, Selasa (13/3/2018).
Baca Juga
Dia optimistis pemilihan kepala daerah akan berjalan dengan kondusif jika pengumuman nama tersangka yang juga calon kepala daerah ditunda dulu hingga prosesi pemilihan selesai.
"Itu kan menyarankan karena kita lebih memilih situasi yang lebih kondusif dan tenang," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyarankan agar KPK dan para penegak hukum untuk menunda pengumuman calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Penundaan itu tidak hanya saat aparat penegak hukum mengumumkan nama tersangka, tetapi juga penyelidikan, penyidikan, hingga pemanggilan calon kepala daerah untuk menjadi saksi suatu kasus korupsi.