Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denpasar Percepat Pendataan Pemenuhan Hak Anak

Pemkot Denpasar melakukan percepatan pemenuhan hak anak untuk segera meraih predikat kota layak anak.
Anak-anak bermain air./Reuters-Pilar Olivares
Anak-anak bermain air./Reuters-Pilar Olivares

Kabar24.com, DENPASAR—Pemkot Denpasar melakukan percepatan pemenuhan hak anak untuk segera meraih predikat kota layak anak.

Kabid Pemenuhan Hak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2PAP2KB) Kota Denpasar, Tresna Yasa mengatakan telah terbentuk rim gugus tugas kota layak anak (KLA) yang terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah dan lintas instansi untuk melakukan sinkronisasi kegiatan dalam pemenuhan hak anak.

“Kita harus bergerak cepat untuk mengumpulkan data dan kegiatan yang telah dilakukan OPD dan lintas instansi yang ada di Kota Denpasar dalam pemenuhan hak anak,” katanya, Senin (12/3/2018).

Menurut Tresna selama ini semua kegiatan tentang pemenuhan hak anak di Kota Denpasar telah dilaksanakan masing-masing OPD dan lintas instasi. Tetapi, dokumentasi dan data kegiatan yang telah dilaksanakan belum terekam secara terintegrasi.

Mislanya, Dinas Kesehatan Kota Denpasar bersama TP PKK Kota Denpasar dan instansi terkait telah melaksanakan posyandu holististik integrasi. Sehingga pelaksanaan posyandu semua instansi terkait telah dilibatkan.

Namun, kata Tresna, data-data pelaksanaan tersebut seperti dokumen foto dan publikasi sering terabaikan. Untuk itu melalui pertemuan ini diharapkan semua OPD dan lintas instansi yang terlibat untuk membantu mempersiapkan data-data dan dokumentasi agar mempercepat Denpasar menjadi kota layak anak.

Kata dia hampir semua OPD dalam kegiatan yang dilaksanakan melibatkan langsung anak-anak yang merupakan salah satu untuk pemenuhan hak anak. Bahkan untuk pemenuhan hak anak tersebut Pemkota Denpasar telah membuat program mengisi hari libur sehingga anak-anak dapat menyalurkan setiap bakat yang mereka miliki.

Pemkot juga telah memiliki regulasi yakni Pertauran Wali Kota Denpasar tentang kota layak anak serta Perda No. 4 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Di samping itu jugatelah disiapkan berbagai infrastruktur mulai dari tempat bermain ramah anak hinggga sekolah ramah anak.

Dalam melibatkan anak setiap pembangunan di Kota Denpasar telah dibentuk forum anak daerah (FAD) sampai ke tingkat desa/lurah. “Dengan terbentuknya FAD, anak-anak dapat menyampaikan masukan terhadap setiap pembangunan yang dilakukan di Kota Denpasar mulai dari perencanaan,” ujar Tresna.

G.A. Agung Mahaerningsih dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar mengatakan semua pihak harus peduli terhadap permasalahan anak. Kata dia masalah anak bukan lagi menjadi urusan keluarganya semata melainkan masalah bersama. Hal ini sesuai dengan konvensi hak anak yang menuntut keterlibatan semua pihak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper