Kabar24.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang, terus menggenjot pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menargetkan pajak PBB mencapai Rp376 miliar sepanjang 2018.
Setelah sebelumnya pada 2017 tercapai Rp348 miliar dari target yang dibebankan yakni Rp346 miliar.
Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Semarang Saryono mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak pendapatan melalui pajak PBB yang tengah menjadi perhatian serius pemerintah.
"Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat Semarang pentingnya membayar pajak untuk membangun kota. Sebab, jika semua Wajib Pajak (WP) membayar PBB tepat waktu pembangunan akan diperbanyak untuk kemajuan kota," kata Saryono Senin (12/3/2018).
PBB menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar setelah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk itu kepatuhan membayar pajak terus ditingkatkan oleh Pemkot Semarang agar memperoleh hasil yang maksimal.
Diketahui kepatuhan membayar pajak masyarakat Kota Semarang baru mencapai 70%. Sehingga dia menargetkan tahun ini kepatuhan membayar pajak mencapai 75% dari seluruh WP yang ada di Kota Semarang.
"Kepatuhan membayar pajak memang belum begitu tinggi sehingga sosialisasi terus kami lakukan agar masyarakat tau pentingnya bayar pajak. Seharusnya masyarakat mencontoh kalangan pengusaha Semarang yang sudah patuh pajak, terbukti kepatuhan pengusaha untuk membayar pajak mencapai 90% sepanjang 2017," ungkapnya.
Selain itu cara lain untuk mendongkrak pendapatan PBB Pemkot Semarang akan menyelenggarakan bulan bebas denda yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Bulan bebas denda terbukti bisa menjaring banyak WP untuk menjalankan kewajiban membayar pajak.
"Tahun lalu pada November dan Desember Pemkot Semarang memberikan program bulan bebas denda, yang terbukti ampuh menarik minat masyarakat bayar pajak. Selain itu saat ini program diskon pembayaran denda pajak masih berlangsung, guna menarik masyarakat untuk bayar pajak tepat waktu," katanya.
Saryono menambahkan 2018, Bapenda Semarang menargetkan pendapatan melalui pajak mencapai Rp1,2 triliun. Target kali ini dirasa dapat tercapai, mengingat Kota Semarang kini sedang berkembang kearah yang lebih baik. Hal itu dapat dilihat dari banyak sekali investor baru yang membuka bisnis baru.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet menjelaskan dalam rangka menaikan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah kota Semarang telah menekan PBB.
“Untuk mengejar kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak berarti harus menaikan nominal, akan tetapi bisa dengan mengoptimalkan wajib pajak yang belum taat membayar,”ujarnya.
Agus Riyanto mengungkapkan, bahwa hal ini harus sesuai dengan peraturan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 yang seharusnya naik setiap 3 tahun sekali, sementara wilayah Semarang setiap tahun telah mengalami kenaikan.
“Harapannya pemerintah menerapkan peraturan yang berlaku baik itu dari UU maupun Perda, sesuai aturan kenaikan PBB 3 tahun sekali. Mudah-mudahan ke depan jika target kenaikan PAD 12,5% maka PBB juga naik dengan presentase yang sama bukan seperti yang terjadi sekarang,”pungkasnya.