Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Perpres untuk Cegah Pencucian Uang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Uang rupiah./Bloomberg-Brent Lewin
Uang rupiah./Bloomberg-Brent Lewin

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi)  telah meneken Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Hal ini dilakukan atas dasar pertimbangan korporasi dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.

Korporasi sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, meliputi perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi,persekutuan komanditer, persekutuan firma,dan bentuk korporasi lainnya.

“Setiap Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi, paling sedikir merupakan 1 (satu) personil yang masing-masing memiliki kriteria sesuai dengan bentuk Korporasi,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) Perpres ini, mengutip keterangan resmi, Senin (12/3/2018).

Pemilik manfaat dari korporasi, menurut perpres ini, merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria yakni memiliki saham lebih dari 25% pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; memiliki hak suara lebih dari 25% pada perseorang terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; dan menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun.

Kriteria lainnya adalah memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota komisaris; memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.

“Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini.

Ketentuan yang hampir sama mengenai kriteria Pemilik Manfaat dari Korporasi juga berlaku untuk yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya.

Untuk itu, menurut Perpres ini, korporasi menentukan kategori pemilik manfaat dari Korporasi sesuai dengan informasi yang telah disampaikan oleh Korporasi kepada Instansi Berwenang.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Maret 2018.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper