Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang mengkaji ulang rencana tata ruang wilayah atau RTRW 2012—2032 untuk menyesuaikan kondisi perkotaan terkini seperti perkembangan infrastruktur dan wilayah permukiman.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU TR) Kota Palembang Ahmad Bastari mengatakan pihaknya menargetkan peninjauan kembali Perda RTRW tersebut dapat selesai pada April 2018.
“PK bisa memakan waktu dua bulan, jadi selesai April, nanti baru revisi RTRW prosesnya sekitar enam bulan. Memang setiap 5 tahun sekali perda RTRW harus direvisi,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (7/3/2018).
Bastari mengatakan revisi RTRW perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi kota saat ini yang dalam rancangan sebelumnya tidak termasuk.
“Contohnya ada LRT (light rail transit), Jembatan Musi IV dan Jembatan Musi VI. Infrastruktur itu belum tercover di RTRW,” katanya.
Menurut dia, salah satu yang menjadi perhatian pemkot terhadap RTRW adalah perkembangan zona perumahan dari sebelumnya areal persawahan.
Baca Juga
“Kita akomodir zona perumahan karena menyesuaikan dengan kebutuhan yang sekarang, juga di mana zona pertanian. Pengembang juga telah punya bank data di mana zona-zona untuk pembangunan perumahan,” paparnya.
Dinas PU TR sendiri mencatat terdapat lebih dari 100 permohonan untuk pengembangan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pengajuan pengembangan itu tersebar di 500 lokasi di kota itu.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Palembang, Edison, mengemukakan berdasarkan RTRW 2012—2032 hanya terdapat satu areal persawahan di Kota Palembang, yakni di Kecamatan Gandus.
“Namun faktanya masih banyak di Palembang, sementara pengembang juga membutuhkan lahan untuk pembangunan perumahan,” katanya.