Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo meluruskan beberapa informasi simpang siur terkait penetapan status tersangka terhadap beberapa calon kepala daerah.
Agus Rahardjo mengatakan bahwa beberapa peserta Pilkada 2018 yang tengah diselidiki oleh KPK, 90% akan menjadi tersangka. Artinya, lanjut dia, pada beberapa calon tadi, penyelidikan telah dilakukan sejak lama dan gelar perkara pun sudah dilakukan.
“Expose dilakukan di hadapan pimpinan dan sudah disetujui oleh pimpinan untuk naik ke tahap penyidikan. Artinya 10% itu proses administrasi keluarnya surat perintah penyidikan dan diumumkan,” ujarnya, Kamis (8/3/2018).
Sebelumnya,Agus mengatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan perlu tidaknya mengumumkan nama beberapa calon kepala daerah yang tengah menjadi sasaran tembak komisi antirasuah dalam perkara korupsi.
“Kami tahu persis beberapa nama itu tidak lama lagi akan menjadi tersangka. Apa perlu kita publikasikan sehingga rakyat tidak salah pilih,” katanya.
Sejauh ini KPK telah menetapkan beberapa calon kepala daerah sebagai tersangka karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Para calon kepala daerah tersebut rata-rata merupakan petahana baik untuk mempertahankan jabatan maupun menggapai jabatan yang lebih tinggi.
Para tersangka tersebut adalah Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli yang terjerat kasus penerimaan gratifikasi berupa uang yang bersumber dari dana kapitasi BPJS Kesehatan dan Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih yang terbelit suap pengurusan izin usaha.
Selain itu, KPK juga menahan Marianus Sae, Bupati Ngada, NTT sekaligus calon Gubernur NTT yang terjerat gratifikasi terkait proyek infrastruktur serta Asrun, mantan Walikota Kendari sekaligus calon Gubernur Sulawesi Tenggara dalam perkara penerimaan gratifikasi yang turut melibatkan putranya, Walikota Kendari Adriatama Dwi Putra.