Bisnis.com, SEMARANG — Provinsi Jawa Tengah ditunjuk sebagai daerah pilot project penerbitan obligasi daerah (obda), yang ditargetkan dilakukan pada akhir tahun ini.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng-DIY Bambang Kiswono mengatakan penunjukan Jawa Tengah (Jateng) tak lepas dari kondisi provinsi itu yang dinilai telah memenuhi syarat sebagai daerah penerbit surat utang tersebut.
“Salah satunya Jateng telah diperiksa BPK dan daerah ini juga telah mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak enam kali berturut-turut. Di sisi lain kebutuhan pembiayaan untuk infrastruktur juga memang ada,” paparnya kepada Bisnis, Selasa (6/3/2018).
Namun, Bambang mengaku belum dapat menyebutkan secara pasti nilai emisi obligasi yang akan diterbitkan. Pasalnya, saat ini Pemprov Jateng dan tim percepatan penerbitan obligasi daerah (PPOD) yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan OJK masih terus merumuskan peraturan daerah (Perda) terkait obda tersebut.
Beberapa peraturan yang saat ini sedang dikebut adalah perda pencadangan dana untuk pembayaran obligasi ketika jatuh tempo dan Perda mengenai obda itu sendiri. Di sisi lain, sejumlah dinas terkait di Pemprov Jateng juga masih terus diminta memberikan masukan mengenai proyek-proyek yang akan ditawarkan.
Sejauh ini, usulan proyek dari pemerintah kota dan kabupaten di Jateng berupa rumah sakit, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan pengelolaan sampah.
“Intinya, proyek yang ditawarkan harus menguntungkan bagi Pemprov Jateng. Sebab mereka punya kewajiban untuk mengembalikan dana dari investor,” ujarnya.
Nantinya, Jateng direncanakan dapat menerbitkan satu obligasi yang dapat membiayai beberapa proyek sekaligus. Proses perancanngan kebijakan dan penerbitan obda tersebut juga mendapat bantuan dari Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB) dan Pefindo.
Seperti diketahui, pada 2017 , Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan aturan terkait obda dengan mengeluarkan tiga aturan sekaligus.
Beleid yang dirilis yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, serta POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIB OJK Djustini Septiana menyebutkan salah satu provinsi yang cukup serius untuk menerbitkan obda adalah Jateng. Secara umum, OJK menemukan provinsi ini memiliki rencana pengembangan proyek senilai lebih dari Rp11 triliun.
Namun, dia menyatakan belum tahu persis berapa nilai yang akan dibiayai dari penerbitan obda.
Instrumen obda diluncurkan agar Pemda memiliki akses sumber pembiayaan yang lebih luas di luar sumber konvensional. Pendapatan selama ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dana transfer daerah.