Bisnis.com, PALEMBANG—Masyarakat Sumatra Selatan korban travel umrah Abu Tours yang mengadukan kasus penipuan dan penggelapan ke posko pengaduan yang dibuka Polda setempat sejak pertengahan Februari 2018 hingga kini terus bertambah.
Berdasarkan data, di posko Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Senin, tercatat 8.522 orang menjadi korban penipuan dan penggelapan karena telah melunasi biaya perjalanan ibadah ke Tanah Suci Mekkah dengan total Rp109 miliar, namun hingga kini belum juga diberangkatkan travel Abutours.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Suwandi Prihantoro menjelaskan, masyarakat yang melaporkan travel Abu Tours telah melakukan penipuan dan penggelapan uang mereka, jumlahnya terus bertambah.
Korban travel Abu Tours di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu diperkirakan lebih banyak lagi, berdasarkan informasi awal mencapai 7.523 orang.
Namun, untuk memastikan angka sebenarnya masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah, diharapkan melapor ke posko yang dibuka di Polda dan Polres terdekat dengan tempat tinggal korban.
Masyarakat yang terdaftar di travel umrah berkantor pusat di Makassar, Sulawesi Selatan itu tidak hanya berasal dari Kota Palembang, tetapi juga dari sejumlah daerah Sumsel lainnya.
Bagi masyarakat yang berada di luar kota ini tidak perlu datang ke Polda untuk mengadukan kasus penipuan batal berangkat umrah dan penggelapan biaya perjalanan ibadah tersebut.
“Masyarakat yang berada di luar Palembang bisa mengadukan permasalahan yang dialaminya dengan travel umrah Abu Tours ke posko-posko pengaduan yang dibuka di Polres,” ujarnya, Senin (5/3/2018).
Dia menjelaskan, pihaknya berupaya melakukan pengusutan secara tuntas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan biro perjalanan ibadah umrah yang berkantor pusat di Makasar, Sulawesi Selatan itu.
Untuk mengusut tuntas pengaduan para korban tersebut, penydik Polda Sumsel telah memeriksa empat karyawan Abutours cabang Palembang, dan rencananya dalam waktu dekat segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours and Travel, Hamzah Mamba serta Kepala Cabang Palembang, Ridwan Rasyid.
Pengungkapan kasus tersebut, kemungkinan tidak hanya menyelidiki dugaan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan, tetapi bisa dikembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata AKBP Suwandi.