Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Perpanjang Masa Penahanan Sejumlah Tersangka Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan beberapa tersangka perkara korupsi.
Salah satu hotel dari  Adonara Hotel Group/Istimewa
Salah satu hotel dari Adonara Hotel Group/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan beberapa tersangka perkara korupsi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa lembaga tersebut memperpanjang masa penahanan anggota DPRD Kebumen Dian Lestari selama 40 hari dimulai 5 Maret sampai 13 April 2018.

“Tersangka merupakan salah satu tersangka korupsi terkait suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016,” ujarnya, Jumat (2/3/3018).

Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan juga selama 40 hari terhitung sejak 4 Maret hingga 12 April 2018.

Rudi merupakan satu dari sekian tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah terkait sejumlah proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap empat tersangka korupsi di Subang Jawa Barat yakni Bupati Imas Aryumningsih, Asep Santika, Kepala Bidang Perijinan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Subang, dan Darta serta Miftahudin yang berprofesi selaku pengusaha atau wirswasta.

Febri juga menjelaskan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara terangka Donny Witono, Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka ke penuntut umum.

Dengan demikian, lanjutnya, dalam waktu dekat tersangka penyuap tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penahanan terhadap Donny berkaitan dengan dugaan pemberian uang sebaga fee proyek ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP di Rumah Sakit Umum Daerah Dhamani. Adapun komitmen fee yang disepakati sebesar 7,5% atau Rp3,6 miliar.
Tidak hanya itu, para penerima uang, termasuk Bupati Hulu Sunga Tengah, juga diduga sempat menjanjikan akan ada proyek besar lain di tahun anggaran 2018 di antaranya pembangunan unit gawat darurat.

Adapun pemberian fee pertama terjadi pada September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar dan pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.

Donny Witono juga sempat mentransfer Rp25 juta kepada Fauzan Rifani yang diduga berperan sebagai penghubung para pihak. Fauzan selama ini dikenal sebagai kontraktor yang kerap tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan.

Sementara, dalam kegiatan OTT tim KPK menamankan sejumlah barang bukti rekening koran PT Sugriwa Agung sebesar Rp1,82 miliar dan Rp1,8 miliar, dan uang Rp65 juta pada brankas di rumah jabatan serta uang kas di kantor bupati Rp35 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper