Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengenang kembali detik-detik menegangkan saat pencalonan presiden RI di Majelis Permusyawaratan Rakyat pada akhir Oktober 1999.
Ketika itu, Yusril mengaku sampai pukul 07.00 WIB hanya dirinya yang menyerahkan berkas lengkap sebagai calon presiden. Satu jam kemudian, Ketua MPR Amien Rais mengumumkan bahwa capres bertambah menjadi 3 orang yakni Yusril, Megawati Soekarnoputri, dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Padahal, lanjut Yusril, ketika itu Megawati dan Gus Dur tidak melengkapi berkas persyaratan seperti surat berkelakuan baik hingga surat keterangan sehat. Namun, pada pukul 09.00 WIB Amien mengetuk palu yang menyatakan pencalonan 3 orang itu memenuhi syarat.
"Karena saya tahu apa yang diucapkan dalam sidang menjadi putusan resmi. Saya diam meski hati saya menjerit waktu itu," ujarnya di sela-sela sidang lanjutan sengketa PBB versus KPU di Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Pada akhirnya sejarah membuktikan Gus Dur terpilih sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 1999 mengalahkan Megawati. Sebaliknya, Mega berhasil memenangkan pemilihan wapres.
Penjelasan Yusril itu merupakan bagian dari argumennya untuk meyakinkan Majelis Sidang Adjudikasi Badan Pengawas Pemilu bahwa KPU Papua Barat telah melakukan kesalahan hukum administrasi negara saat menyatakan PBB tidak memenuhi syarat verfikasi faktual. Pasalnya, KPU Papua Barat mengubah keputusan terhadap PBB dari awalnya memenuhi syarat (MS) meski tanpa mekanisme rapat pleno.
Baca Juga
"Keputusan KPU seharusnya adalah yang diucapkan dalam rapat pleno," ujar mantan Menteri Sekretaris Negara itu.