Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidikan Edward Seky Soeryadjaya Masih Berjalan

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero), Edward Seky Soeryadjaya, masih berjalan.
Executive President CCCC International Mo Wenhe (kiri), Preskom PT Jakarta Monorail Edward Soeryadjaya (tengah) dan Founder Sukmawaty Syukur saat penandatanganan kerja sama proyek monorel Jakarta, belum lama ini/Bisnis-Yayus Yuswoprihanto
Executive President CCCC International Mo Wenhe (kiri), Preskom PT Jakarta Monorail Edward Soeryadjaya (tengah) dan Founder Sukmawaty Syukur saat penandatanganan kerja sama proyek monorel Jakarta, belum lama ini/Bisnis-Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, JAKARTA -  Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero), Edward Seky Soeryadjaya, masih berjalan.

"Belum dilimpahkan ke penuntutan, kita masih menyidiknya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Kejagung Warih Sadono di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Edward Seky Soeryadjaya sempat dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan, setelah diinformasikan terjatuh di kamar mandi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Kemudian dikembalikan kembali ke selnya setelah melihat kondisi kesehatannya yang membaik.

Jaksa agung pernah menyatakan bahwa pembantaran itu tidak mengada-ngada.

"Kita tidak mengada-ngada kok, kalau sakit ya sakit betul, kalau nggak sakit jangan ngaku sakit, nanti kalau sakit betulan malah susah," katanya.

Soal tempat dirawat sendiri, kata dia, tidak harus di Rumah Sakit (RS) Adhyaksa milik Kejagung di Ceger, Jakarta Timur.

"Bisa di mana saja asal rumah sakitnya dipercaya," katanya.

Edward Seky Soeryadjaya yang menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ditahan dari 20 November 2017 sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Direktur Utama Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis saat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper