Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Ungkap Potensi Korupsi Anggaran Belanja Barang dan Jasa

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap bahwa anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan ke publik berpotensi dikorupsi karena tidak transparan.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa/Antara-Rivan Awal Lingga
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa/Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -  Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap bahwa anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan ke publik berpotensi dikorupsi karena tidak transparan.

ICW, dalam siaran persnya pada Senin (26/2/2018), menyebutkan salah satu kerawanan dalam pengadaan barang dan jasa adalah pengungkapan kegiatan lelang pada publik.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur seluruh belanja barang dan jasa harus diumumkan dalam rencana umum pengadaan (RUP) yang kemudian diungkap dalam laman "monev.lkpp.go.id".

Berdasarkan laman "monev.lkpp.go.id" tersebut, ICW mencatat bahwa jumlah belanja barang dan jasa pemerintah 2017 adalah sebesar Rp994 triliun.

Namun, belanja yang diumumkan di RUP hanya Rp908,7 triliun sehingga ada sekitar Rp86 triliun lebih anggaran belanja barang dan jasa tidak diumumkan kepada publik.

Menurut ICW, beberapa kementerian dan lembaga yang tidak mengumumkan sebagian lelang pada publik adalah Kementerian Keuangan (Rp18 triliun), Kementerian Kesehatan (Rp6 triliun), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Rp5 triliun).

ICW juga mencatat total anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak dibuka, sehingga tidak bisa dihitung berapa anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan ke publik.

Terkait hal tersebut, ICW merekomendasikan pemerintah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengoptimalkan belanja secara elektronik (e-purchasing) melalui katalog dalam jaringan (e-catalogue). Optimalisasi "e-purchasing" dilakukan untuk meminimalisir potensi korupsi mulai dari tahap perencanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper