Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILGUB MALUT 2018 : Panwaslu Antisipasi Pelanggaran Kampanye

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Ternate, Maluku Utara menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dalam rangka membahas langkah antisipasi terhadap pelanggaran kampanye Pilkada Malut 2018.

Kabar24.com, TERNATE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Ternate, Maluku Utara menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dalam rangka membahas langkah antisipasi terhadap pelanggaran kampanye Pilkada Malut 2018.

Ketua Panwaslu Kota Ternate Rusly Saraha di Ternate, Sabtu (24/2/2018), mengatakan rakor itu antara lain membicarakan tentang lokasi mana saja yang tidak bisa dipasang alat peraga kampanye, pemberitahuan mengenai materi kampanye yang tidak bisa dipakai saat berkampanye, seperti mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UU 1945, menghina seseorang dan memainkan isu SARA.

Panwaslu setempat perlu menyampaikan metode kampanye dan larangan kampanye sebagaimana ketentuan yang menjelaskan, bahwa tim pasangan calon dilarang merusak alat peraga kampanye, kampanye di luar jadwal, serta dilarang mempraktikkan politik uang.

Selain itu, katanya, aturan mengenai cuti kampanye bagi anggota dewan serta pemberitahuan jadwal kampanye.

"Petugas kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian dengan tembusan kepada KPU dan panwas sesuai tingkatan, kalau tidak kepolisian dan Bawaslu atau panwas berwenang membubarkan kegiatan kampanye oleh orang seorangan, relawan, pihak lain atau tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU provinsi dan KPU Kota Ternate," kata Rusly.

Ketua KPU kota Ternate Ismat Sahupala ketika dihubungi mengatakan setelah penetapan nomor urut pasangan calon, pihaknya selalu ikhtiar dengan beberapa instrumen regulasi.

Untuk semua peserta pemilihan yang akan menggunakan alat untuk kampanye, katanya, terlebih dahulu harus meminta izin kepada Kesbangpol Kota Ternate.

Dia menambahkan lokasi yang tidak bisa dipasang alat peraga kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, dan lembaga pendidikan.

"Tempat ini tidak boleh dipasang umbul-umbul, kecuali yang dipasang itu dengan radius 50 meter dari titik-titik tersebut," tambah Ismat.

Untuk umbul-umbul yang dipasang, KPU hanya mengalokasikan per kecamatan sebanyak tujuh umbul-umbul, sedangkan spanduk hanya dua buah untuk satu kelurahan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper