Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN Kemenkop UKM Salurkan Zakat Untuk Pemberdayaan Umat

Pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mempercayakan pengelolaan zakat senilai Rp535 juta kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk disalurkan kepada yang berhak.
Para penerima dana zakat dari UPZ Kementerikan Koperasi UKM dan Baznas foto berasama di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (23/2/2018)./Istimewa
Para penerima dana zakat dari UPZ Kementerikan Koperasi UKM dan Baznas foto berasama di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (23/2/2018)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA-Pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mempercayakan pengelolaan zakat senilai Rp535 juta kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk disalurkan kepada yang berhak.

Total dana zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diserahkan sebesar Rp175 juta pada 2015, Rp 207 juta pada 2016 dan Rp153 juta pada 2017 untuk berbagai program seperti pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan bantuan langsung.

Anggota Baznas, Emmy Hamidiyah, mengatakan selama tiga tahun terakhir ini ASN Kemenkop UKM menunaikan zakat melalu Baznas mencapai Rp535 juta juga untuk pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

“Baznas mengelola dan mendistribusikan dana rukun Islam ketiga itu untuk berbagai program dan pemberdayaan mustahik, terutama asnaf fakir dan miskin,” katanya, Jumat (23/2/2018).

Dia menyampaikan hal itu pada acara sosialisasi zakat dan penyerahan secara simbolis dana zakat ASN yang dihimpun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenkop UKM untuk mustahik di lingkutnan kantor pemerintah tersebut.

Menurutnya, dana pemberdayaan umat dari UPZ Kemenkop UKM tersebut antara lain sebesar Rp30 juta didistribusikan untuk pengembangan ekonomi bagi 200 mustahik.

Dana bantuan itu, lanjutnya, juga didistribusikan untuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Islah Kemenkop UKM dalam bentuk modal usaha untuk pendirian 1 unit Rumah Pangan Kita (RPK) Perum Bulog.

“Juga ada paket sembako produk Rumah Pangan Kita untuk para pelayan kebersihan atau cleaning service dan mustahik kantor Kemenkop UKM yang lain,” ujarnya.

Emmy mengungkapkan kini di Indonesia terdapat 103 UPZ terdiri dari 16 UPZ kementerian, 21 UPZ lembaga negara, 20 UPZ Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 46 UPZ swasta.

Selain itu, ada sekitar 49 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah lolos proses pertimbangan, akreditasi dan supervisi Baznas sehingga bisa mendapatkan izin dari Kementerian Agama.

“Dengan demikian, pengelolaan zakat secara nasional lebih terorganisasi, sistematis dan mudah dikontrol, sehingga proses pengumpulan dan penyaluran bisa efektif dan efisien,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper