Kabar24.com, DENPASAR—Pemkot Denpasar mulai menggunakan aplikasi bernama Si Baris untuk sistem pengadaan barang dan jasa secara terintegrasi.
Sistem Si Baris sebagai langkah trobosan Denpasar Smart City serta untuk membantu menekan dampak lingkungan melalui penguranhan penggunaan kertas dalam proses menjalankan tugas. Hingga awal 2018, aplikasi ini telah mengelola sebanyak 18 paket pengadaan barang dan jasa.
“Penggunaan aplikasi ini sesuai arahan dan harapan Plt. Walikota Denpasar dan Sekda Denpasar. Si Baris dapat memberikan pemahaman seluruh jajaran Pemkot Denpasar yang memegang teguh pada prinsip pengadaan. Yakni secara efektif, efisien, transparan, terbuka, persaingan sehat, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel,” ujar Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Denpasar, Anak Agung Gede Risnawan, Rabu (20/2/2018).
Risnawan menuturkan pada 2017 sistem ini diterapkan dan mengelola 143 paket barang dan jasa dengan nilai pagu Rp350 miliar serta menghemat Rp54 miliar. Pemanfaatan sistem ini meningkatkan pelayanan dalam proses pengadaan barang/jasa dengan sistem online.
Adapun prosesnya,pada tahap awal paket pekerjaan dilelang dalam sistem informasi Unit Layanan Pengadaan (ULP). Pihak yang ingin ikut lelang kemudian akan mengikuti pengajuan dan notifikasi akan diterima oleh administrasi ULP.
Jika data paket lelang telah memenuhi persyaratan maka akan diteruskan dan ditindaklanjuti kepada kepala ULP serta kepada kelompok kerja ULP yang telah ditunjuk. Data paket lelang kemudian diproses oleh panitia lelang.
Apalagi keputusan lelang telah diambil maka penyedia barang dan jasa akan menerima informasi lelang di situs SPSE. Semua dokumen penawaran dari penyedia barang dan jasa diunduh dan selanjutknya memasuki proses evaluasi yang dilakukan oleh pokja ULP.
Semua penyedia barang dan jasa maupun PPK menerima informasi dan pengumuman pemenang lelang melalui website SPSE. Kegiatan lelang dinyatakan selesai apabila hasil lelang yang dilaksanakan pokja ULP telah diterima dengan baik oleh PPK.
“Inovasi Si Baris mengedepankan trasnparansi adanya jaminan keterbukaan yang diumumkan dalam sistem pengadaan, melalui amanat Perpres No. 54/ 2010 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan proses pengadaan barang/jasa pemerintah,”