Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok telah menyerahkan12 barang bukti perselingkuhan isterinya Veronika Tan dan Julianto Tio kepada Majelis Hakim pada sidang gugatan perceraian yang dilayangkan Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penasihat hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, Rabu (21/2/2018), mengemukakan barang bukti tersebut dinilai dapat memperkuat gugatan perceraian yang telah dilayangkan Ahok kepada Veronika Tan.
Menurutnya, agenda sidang kali ini adalah pembuktian gugatan dari pihak penggugat yaitu Ahok dengan menyampaikan bukti-bukti dan berkas-berkas untuk mendukung pokok perkara.
Baca Juga
"Kami sudah memberikan sekitar 12 barang bukti termasuk yang namanya akte kelahiran dan rekaman-rekaman dengan pihak ketiga. Selain itu ada juga bukti chatting di Whatsapp antara Bu Vero dengan pihak ketiga," tuturnya, Rabu (21/2/2018).
Menurutnya, Ahok juga akan membawa tambahan bukti perselingkuhan Veronica dan Julianto pada sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan pada Rabu (28/2/2018). Selain sejumlah barang bukti, pihak Ahok juga akan membawa dua orang saksi yang namanya masih dirahasiakan, namun berstatus sebagai kerabat pada sidang pekan depan.
"Ada dua saksi yang akan kami bawa pekan depan. Tapi, namanya jangan disebut dulu lah. Tunggu pekan depan saja ya," katanya.