Kabar24.com, JAKARTA - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang gugatan perceraian Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama terhadap Veronica Tan.
Sidang keempat kasus perceraian Ahok-Veronica Tan, Rabu (21/2/2018) hanya berlangsung selama 10 menit. SIdang dimulai pukul 10.20 berakhir pada 10.30 WIB. Agenda sidang adalah pembuktian perkara.
Pihak Ahok diwakili kuasa hukum Josefina Agatha Syukur sedangkan dari pihak Veronica tidak ada perwakilannya yang hadir.
"Ada rekaman percakapan," kata Josefina di PN Jakut, Jakarta Pusat, Rabu.
Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017.
Gugatan tersebut membuat publik heboh dan kaget, karena selama ini Ahok-Hero dinilai sebagai pasangan yang harmonis.
Baca Juga
Berbagai spekulasi bermunculan termasuk spekulasi bahwa ini strategi politik Basuki.
Namun adik Basuki, Fifi Lety Indra menepis spekulasi tersebut.
Fifi mengatakan perceraian ini terjadi karena ada orang ketiga dalam perkawinan Basuki-Veronica. Orang ketiga yang diketahui bernama Julianto Tio alias Ahwa itu merupakan pria beristri.