Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Eggi Sudjana untuk Gagalkan PK yang Diajukan Ahok

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana telah menyiapkan langkah untuk menggagalkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) selaku terpidana kasus penistaan agama berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)./Reuters-Bay Ismoyo
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) selaku terpidana kasus penistaan agama berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)./Reuters-Bay Ismoyo

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana telah menyiapkan langkah untuk menggagalkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dia mengatakan akan segera mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung.

Surat tersebut, kata Eggi Sudjana, berisi ajakan berdiskusi soal alasan MA menerima PK Ahok. Diskusi itu, kata Eggi, bertujuan untuk mengetahui pemahaman MA soal kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Coba dia (Ketua MA) berani terima kami apa enggak. Kalau enggak, bisa ada indikasi main-main mereka ini," kata pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Rizieq Shihab ini, Selasa (20/2/2018).

Sebelumnya, Ahok telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama. Berkas pengajuan PK dikirim melalui Pengadilan Jakarta Utara ke MA pada 2 Februari 2018.

Salinan berkas yang diduga memori PK perkara sudah beredar sejak Sabtu, 17 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Juru bicara PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng membenarkan soal pengajuan PK yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Dia mengatakan sidang perdana akan berlangsung, Senin, 26 Februari 2018.

Eggi Sudjana menolak langkah PK mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok, sebab tidak sesuai dengan logika hukum. Sebelum PK, kata dia, mesti ada tiga unsur penting yaitu adanya novum, kekhilafan hakim, dan penerapan hukum yang tidak sistematis atau berbeda-beda. Dia menduga ada perlakuan hukum yang spesial terhadap Ahok.

"Kami menolak karena MA melakukan penegakan hukum yang diskriminatif. Ada akal-akalan hukum. Aturan hukum banyak ditabrak tidak sesuai dengan aturan hukum, bukan karena kebencian," kata Eggi Sudjana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper